Tiga Ranperda Prioritas Dibahas, Pemprov Babel dan DPRD Sinergi Dorong Pembangunan Berkelanjutan

Jumat, 30 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITAACUAN.COM.PANGKALPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) menegaskan komitmennya untuk memperkuat perlindungan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Hal ini ditunjukkan saat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Fery Afriyanto, mewakili Gubernur Kepulauan Bangka Belitung menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Air Itam, Pangkalpinang, Jum’at (30/10/2026).

Rapat paripurna tersebut mengagendakan penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), pembentukan Panitia Khusus (Pansus), serta penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027. Adapun tiga Ranperda yang menjadi fokus pembahasan meliputi:

1. Ranperda Inisiatif DPRD tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
2. Ranperda Inisiatif DPRD tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
3. Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2026–2056.

Membacakan sambutan Gubernur, Sekda Fery Afriyanto menyampaikan bahwa Pemprov Babel siap berkolaborasi penuh dengan DPRD dalam membahas kedua Ranperda inisiatif tersebut. Langkah ini dilakukan dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan, menjaring masukan pemangku kepentingan, serta menjawab kebutuhan riil masyarakat Babel.

“Pemerintah Provinsi siap berkolaborasi dalam pembahasan kedua rancangan peraturan daerah tersebut dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan, masukan para pemangku kepentingan dan kebutuhan masyarakat Kepulauan Bangka Belitung,” ujar Sekda Fery Afriyanto.

Perubahan regulasi di sektor kelautan dan perikanan diharapkan menjadi solusi atas persoalan konflik ruang laut, merawat ekosistem pesisir, serta mendongkrak nilai tambah produk perikanan demi kesejahteraan para nelayan lokal.

Sementara itu, revisi Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan difokuskan untuk memperkuat kepastian hukum bagi para pekerja, memperluas lapangan kerja, meningkatkan daya saing tenaga kerja lokal, dan membangun hubungan industrial yang harmonis.

Di sisi lain, Ranperda RPPLH 2026–2056 disiapkan sebagai pedoman jangka panjang 30 tahun ke depan. Dokumen ini mengintegrasikan prinsip kelestarian lingkungan ke dalam peta penataan ruang dan kebijakan pembangunan daerah.

Sebagai wilayah kepulauan, Bangka Belitung kaya akan potensi hutan, mangrove, pesisir, laut, dan mineral. Namun, Babel juga berhadapan langsung dengan tantangan pemulihan lahan pascatambang, pencemaran, tekanan sumber air bersih, hingga ancaman perubahan iklim.

Usai rapat, Fery Afriyanto menegaskan bahwa ketiga regulasi ini memiliki bobot urgensi yang sama bagi masa depan daerah.

“Ketiga Ranperda ini semuanya menjadi prioritas. Kita ingin memberikan perlindungan maksimal bagi tenaga kerja, memperkuat pengelolaan kelautan dan perikanan sesuai potensi daerah kepulauan, serta menata perlindungan lingkungan hidup, khususnya dalam penanganan lahan-lahan kritis di Bangka Belitung. Dengan adanya Perda ini, upaya perbaikan dan perlindungan lingkungan ke depan dapat dilakukan secara lebih sistematis,” tegas Fery.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

DPRD dan Eksekutif Babel Matangkan Ranperda Kelautan, Dorong Laut Jadi Sumber Ekonomi Baru Pengganti Timah
Anggota DPRD Babel Yogi Maulana Suarakan Keprihatinan Antrean BBM Mengular dan Tak Kunjung Tuntas
DPRD Babel Serap Aspirasi Masyarakat Soal Carut Marut Penyaluran BBM
Pemprov Babel dengan Kemenhan Rapat Tindak Lanjut Penyelesaian Masalah Keveteranan
Bhita Pangkalpinang Melangkah ke TOP 11 DA8 Indosiar, Masyarakat Diajak Bersatu Berikan Dukungan
Gubernur Hidayat Arsani Sidak 7 SPBU, Tagaskan Tak Ada Ruang bagi Oknum Nakal
MA Tolak Kasasi Jaksa, Dokter Ratna Tetap Bebas dan Tim Kuasa Hukum Soroti Tenggat Waktu Singkat dari Kemenkes
Pansus RZWP3K Cabut IUP PT Timah di Batu Beriga Tanpa Lihat Kajian, Tapi Diam Dengan IUP Swasta

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:48 WIB

DPRD dan Eksekutif Babel Matangkan Ranperda Kelautan, Dorong Laut Jadi Sumber Ekonomi Baru Pengganti Timah

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:43 WIB

Tiga Ranperda Prioritas Dibahas, Pemprov Babel dan DPRD Sinergi Dorong Pembangunan Berkelanjutan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 05:47 WIB

Anggota DPRD Babel Yogi Maulana Suarakan Keprihatinan Antrean BBM Mengular dan Tak Kunjung Tuntas

Jumat, 30 Oktober 2026 - 05:41 WIB

DPRD Babel Serap Aspirasi Masyarakat Soal Carut Marut Penyaluran BBM

Jumat, 30 Oktober 2026 - 05:35 WIB

Pemprov Babel dengan Kemenhan Rapat Tindak Lanjut Penyelesaian Masalah Keveteranan

Berita Terbaru

Bangka Belitung

DPRD Babel Serap Aspirasi Masyarakat Soal Carut Marut Penyaluran BBM

Jumat, 30 Okt 2026 - 05:41 WIB