BERITAACUAN.COM.PANGKALPINANG— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama pemerintah daerah setempat terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD maupun eksekutif. Pembaharuan regulasi ini ditargetkan melahirkan produk hukum yang berdampak langsung bagi masyarakat, khususnya dalam memaksimalkan potensi sumber daya maritim.
Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Babel, Edi Nasapta, mengungkapkan salah satu fokus utama pembahasan adalah revisi Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. Luasnya wilayah laut Bangka Belitung dinilai belum terberdayakan secara optimal selama ini.
“Laut Bangka Belitung ini kan luas, tapi pemberdayaannya masih kurang sampai sekarang. Mudah-mudahan dalam perda ini nanti para anggota pansus (panitia khusus) dalam merancang peraturan daerah bisa membuat rancangan yang benar-benar bisa bermanfaat untuk seluruh masyarakat Bangka Belitung,” ujar Edi usai rapat paripurna, Jumat (30/10/2026).
Edi menekankan pentingnya regulasi baru untuk menjawab tantangan peningkatan hasil laut dan memberikan nilai tambah ekonomi. Langkah ini krusial mengingat komoditas utama daerah, yaitu timah, dinilai mulai memasuki masa akhir keemasannya.
“Bagaimana meningkatkan hasil laut kita, meningkatkan nilai tambahnya, harus ada itu nanti. Semoga itu semua bisa termaktub dalam perda yang akan diterbitkan nanti. Kita sama-sama doakan supaya Provinsi Bangka Belitung bisa membuat sumber-sumber baru yang sebenarnya itu memang ada di kita. Tinggal bagaimana kita berkreasi, jangan hanya mengandalkan daripada timah yang sebentar lagi *sunset*,” tegasnya.
Terkait fungsi kelembagaan, Edi menegaskan DPRD bertugas membentuk regulasi, mendukung penganggaran, dan menjalankan pengawasan. Sementara pelaksana teknis di lapangan sepenuhnya berada di tangan eksekutif.
“Setelah selesai ini, kita dorong supaya kalau yang diperlukan pergub (peraturan gubernur), lakukanlah. Lalu untuk selanjutnya, kami mendorong juga dari sisi anggarannya nanti kalau memang itu diperlukan. Yang melaksanakan daripada perda itu sepenuhnya adalah eksekutif, kami mengawasi,” jelas Edi.
DPRD Babel berharap produk hukum yang tengah digodok ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah melalui aksi nyata demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bangka Belitung.














