MA Tolak Kasasi Jaksa, Dokter Ratna Tetap Bebas dan Tim Kuasa Hukum Soroti Tenggat Waktu Singkat dari Kemenkes

Kamis, 29 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITAACUAN.COM.PANGKALPINANG — Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum terhadap perkara pidana atas nama terdakwa Dokter Ratna Setia Asih. Dengan putusan tersebut, status hukum Dokter Ratna tetap merujuk pada putusan bebas yang sebelumnya telah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang.

Hal tersebut diungkapkan oleh perwakilan tim kuasa hukum, Hangga, berdasarkan data administrasi perkara di mana permohonan kasasi ini teregistrasi dengan Pengadilan Pengaju PN Pangkalpinang.

“Melalui nomor perkara tingkat pertama 29/Pid.Sus/2025/PN PGP serta surat pengantar nomor 1856/PN/VII, Majelis Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan amar putusan tolak, pada persidangan yang digelar 20 Oktober 2026,” ujar Hangga, Kamis (29/10/2026).

Luruskan Isu Miring di Media Sosial

Selain itu, pihak kuasa hukum turut meluruskan berbagai isu miring dan propaganda yang beredar di platform media sosial, termasuk TikTok. Menurutnya, ada narasi-narasi yang sengaja dibangun oleh sebagian pihak untuk menggiring opini seolah-olah proses peradilan ini tidak berjalan murni.

Pihak kuasa hukum mengingatkan kembali bahwa proses persidangan perkara Dokter Ratna selama ini mendapat pengawasan ketat dari berbagai elemen masyarakat, warganet, hingga aparat kepolisian.

“Tidak mungkin ada tuduhan main uang atau segala macam. Kami menjamin, pengadilan menjamin, masyarakat luas pun menjamin karena sama-sama melihat dan mengawal jalannya persidangan,” tegasnya.

Soroti Tenggat Waktu Singkat dari Kemenkes

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum juga membeberkan persoalan lain yang tengah dihadapi kliennya berkaitan dengan instansi tempatnya bekerja. Pada tanggal 27 Oktober lalu, Dokter Ratna menerima surat dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia terkait Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Majelis Disiplin Profesi (MDP).

Hal yang menjadi sorotan tajam tim kuasa hukum adalah tidak masuk akalnya batas waktu yang diberikan oleh pihak kementerian. Surat tersebut disampaikan melalui aplikasi WhatsApp pada tanggal 27 Oktober dengan instruksi agar Dokter Ratna menyampaikan jawaban atas permohonan PK tersebut paling lambat tanggal 29 Oktober 2026.

“Hari ini Dokter Ratna masih kelimpungan menghadapi perkara pidananya yang alhamdulillah sudah diputus kasasinya. Beliau juga sedang menghadapi gugatan perdata senilai Rp5 miliar, yang sidangnya berjalan maraton. Tiba-tiba dipaksa menyusun konsep tanggapan hanya dalam dua hari, memangnya di mana nurani cara berpikir seperti ini?,” ungkap Hangga.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gubernur Hidayat Arsani Sidak 7 SPBU, Tagaskan Tak Ada Ruang bagi Oknum Nakal
Pansus RZWP3K Cabut IUP PT Timah di Batu Beriga Tanpa Lihat Kajian, Tapi Diam Dengan IUP Swasta
Pemprov Dukung Pemenuhan Hak dan Kesejahteraan Veteran di Babel
DPRD Bangka Belitung Terima Audiensi Ulama Bahas BBM
Operasi Katarak Gratis Bagi Masyarkat Pulau Bangka, Rudianto Tjen: Doktrin Ketum PDI-P
Targetkan 800 Pasien, Rudi Center Datangkan 27 Tim Dokter Cicendo untuk Operasi Katarak Gratis di Bangk
Pemprov Bangka Belitung Terima Donasi BPJS Ketenagakerjaan bagi Korban Kebakaran Basel
Menyelamatkan Ruang Hidup Nelayan Rias dan Beriga Lewat Operasi Tambang Berwawasan Lingkungan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Gubernur Hidayat Arsani Sidak 7 SPBU, Tagaskan Tak Ada Ruang bagi Oknum Nakal

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:47 WIB

MA Tolak Kasasi Jaksa, Dokter Ratna Tetap Bebas dan Tim Kuasa Hukum Soroti Tenggat Waktu Singkat dari Kemenkes

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:24 WIB

Pansus RZWP3K Cabut IUP PT Timah di Batu Beriga Tanpa Lihat Kajian, Tapi Diam Dengan IUP Swasta

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:37 WIB

Pemprov Dukung Pemenuhan Hak dan Kesejahteraan Veteran di Babel

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:29 WIB

DPRD Bangka Belitung Terima Audiensi Ulama Bahas BBM

Berita Terbaru

Bangka Belitung

Pemprov Dukung Pemenuhan Hak dan Kesejahteraan Veteran di Babel

Rabu, 28 Okt 2026 - 20:37 WIB

Bangka Belitung

Gubernur Babel Dukung Penguatan Pengawasan dan Kualitas Layanan SPPG

Rabu, 28 Okt 2026 - 20:31 WIB