BERITAACUAN.COM.PANGKALPINANG — Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum terhadap perkara pidana atas nama terdakwa Dokter Ratna Setia Asih. Dengan putusan tersebut, status hukum Dokter Ratna tetap merujuk pada putusan bebas yang sebelumnya telah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang.
Hal tersebut diungkapkan oleh perwakilan tim kuasa hukum, Hangga, berdasarkan data administrasi perkara di mana permohonan kasasi ini teregistrasi dengan Pengadilan Pengaju PN Pangkalpinang.
“Melalui nomor perkara tingkat pertama 29/Pid.Sus/2025/PN PGP serta surat pengantar nomor 1856/PN/VII, Majelis Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan amar putusan tolak, pada persidangan yang digelar 20 Oktober 2026,” ujar Hangga, Kamis (29/10/2026).
Luruskan Isu Miring di Media Sosial
Selain itu, pihak kuasa hukum turut meluruskan berbagai isu miring dan propaganda yang beredar di platform media sosial, termasuk TikTok. Menurutnya, ada narasi-narasi yang sengaja dibangun oleh sebagian pihak untuk menggiring opini seolah-olah proses peradilan ini tidak berjalan murni.
Pihak kuasa hukum mengingatkan kembali bahwa proses persidangan perkara Dokter Ratna selama ini mendapat pengawasan ketat dari berbagai elemen masyarakat, warganet, hingga aparat kepolisian.
“Tidak mungkin ada tuduhan main uang atau segala macam. Kami menjamin, pengadilan menjamin, masyarakat luas pun menjamin karena sama-sama melihat dan mengawal jalannya persidangan,” tegasnya.
Soroti Tenggat Waktu Singkat dari Kemenkes
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum juga membeberkan persoalan lain yang tengah dihadapi kliennya berkaitan dengan instansi tempatnya bekerja. Pada tanggal 27 Oktober lalu, Dokter Ratna menerima surat dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia terkait Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Majelis Disiplin Profesi (MDP).
Hal yang menjadi sorotan tajam tim kuasa hukum adalah tidak masuk akalnya batas waktu yang diberikan oleh pihak kementerian. Surat tersebut disampaikan melalui aplikasi WhatsApp pada tanggal 27 Oktober dengan instruksi agar Dokter Ratna menyampaikan jawaban atas permohonan PK tersebut paling lambat tanggal 29 Oktober 2026.
“Hari ini Dokter Ratna masih kelimpungan menghadapi perkara pidananya yang alhamdulillah sudah diputus kasasinya. Beliau juga sedang menghadapi gugatan perdata senilai Rp5 miliar, yang sidangnya berjalan maraton. Tiba-tiba dipaksa menyusun konsep tanggapan hanya dalam dua hari, memangnya di mana nurani cara berpikir seperti ini?,” ungkap Hangga.














