BERIRAACUAN.COM.PANGKALPINANG- DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait antrean panjang pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU yang terjadi di seluruh wilayah Pulau Bangka dan Belitung.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menyampaikan bahwa sejumlah solusi konkret telah disepakati bersama Polda Babel dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung guna mengurai permasalahan tersebut.
Langkah strategis pertama yang disepakati adalah perpanjangan jam operasional SPBU se-Bangka Belitung yang mulai diberlakukan efektif per besok pagi. Keputusan ini diambil berdasarkan usulan dari Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Babel.
“Pertama, sudah sepakat atas usulan dari Bapak Dirkrimsus agar operasional SPBU se-Bangka Belitung diperpanjang. Dengan catatan, untuk daerah perkotaan sampai jam 9 malam, sedangkan bagi daerah yang rawan cukup sampai jam 7 malam. Namun, itu harus berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat agar ada jaminan keamanan,” ujar Didit Srigusjaya.
Selain jam operasional, DPRD Babel juga menyoroti belum adanya data terpadu mengenai keberadaan sub-penyalur BBM subsidi di tingkat daerah. Akibat minimnya peran sub-penyalur, harga BBM di tingkat eceran sempat melonjak drastis hingga menembus angka Rp17.000 sampai Rp19.000 per liter, yang dinilai sangat memberatkan masyarakat.
Menanggapi hal itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemprov Babel dijadwalkan segera mengumpulkan seluruh kepala dinas terkait di tingkat kabupaten/kota guna melakukan pendataan menyeluruh.
“Sub-penyalur inilah yang nantinya akan menyalurkan BBM subsidi di kecamatan masing-masing sehingga harganya bisa tetap terjangkau oleh masyarakat,” tegasnya.
Poin ketiga yang disepakati yakni peningkatan pengawasan melalui integrasi teknologi. Setiap SPBU wajib memasang kamera pengawas (CCTV) yang terhubung langsung ke pihak kepolisian untuk memantau proses penyaluran BBM bersubsidi secara real-time.
Terkait aktivitas pengerit, Didit menegaskan bahwa pihak legislatif maupun aparat penegak hukum tidak melarang masyarakat mencari rezeki, selama kegiatan tersebut tidak merugikan masyarakat luas atau mengganggu ketertiban umum.
“Artinya kita tidak melarang masyarakat untuk melakukan aktivitas mendapatkan BBM, istilah ‘ngerit’ tidak masalah, silakan, asal tidak merugikan masyarakat yang lain. Pihak pengerit mengeluh, masyarakat umum juga mengeluh, jadi kita cari solusi jalan tengahnya,” kata Didit.
Sementara itu, terkait penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) BBM yang sebelumnya sempat dibatasi melalui kebijakan, namun mendapat koreksi dari Ombudsman, pihak Dirkrimsus Polda Babel saat ini sedang melakukan kajian hukum mendalam.
“Bapak Dirkrimsus akan mengkaji. Jika memang tidak ada unsur pidananya akan dilanjutkan, tetapi jika ada unsur pidana tentu tidak dilanjutkan, mengingat ini menyangkut barang bersubsidi,” jelasnya.
Didit menambahkan bahwa jajaran kepolisian dari Polda Babel akan terus memantau dan mengawasi aktivitas serta distribusi di seluruh SPBU se-Bangka Belitung agar penyesuaian aturan baru ini berjalan tertib dan aman.














