BERITAACUAN.COM– Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi memulai transformasi budaya kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui Surat Edaran Gubernur Nomor: 100.3.4.1/0237/BKPSDMD/2026, Pemprov Babel kini menerapkan kombinasi fleksibilitas lokasi kerja atau yang dikenal dengan Work From Anywhere (WFA).
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Bangka Belitung, Ferry Aprianto, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Meski memberikan fleksibilitas, Ferry menekankan bahwa sistem kerja ini tidak berlaku bagi semua lini. Peran Kepala Perangkat Daerah menjadi kunci utama sebagai pengendali operasional di lapangan.
“Penekanan kami tetap pada kendali Kepala Perangkat Daerah. Pastikan seluruh kegiatan proses pemerintahan berjalan baik dan layanan masyarakat jangan sampai terganggu,” ujar Ferry saat memberikan keterangan kepada media.
Pj Sekda mengingatkan bahwa fleksibilitas lokasi kerja bukan berarti kelonggaran dalam berkinerja. Pj Gubernur telah memberikan atensi khusus agar setiap ASN tetap bekerja sesuai dengan target yang sudah ditetapkan sejak awal.
“Tetap ada sanksi jika ASN tidak melaksanakan tugas sebagaimana yang telah ditetapkan. Kepala Perangkat Daerah memiliki kewajiban untuk mengawasi dan menindak tegas jika terjadi pelanggaran,” tambahnya.
Dengan adanya transformasi ini, diharapkan ASN di lingkungan Pemprov Bangka Belitung dapat bekerja lebih adaptif dan efisien tanpa mengurangi esensi pengabdian kepada masyarakat.














