MA Tolak Kasasi Jaksa, Dokter Ratna Tetap Bebas dan Tim Kuasa Hukum Soroti Tenggat Waktu Singkat dari Kemenkes

Kamis, 29 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITAACUAN.COM.PANGKALPINANG — Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum terhadap perkara pidana atas nama terdakwa Dokter Ratna Setia Asih. Dengan putusan tersebut, status hukum Dokter Ratna tetap merujuk pada putusan bebas yang sebelumnya telah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang.

Hal tersebut diungkapkan oleh perwakilan tim kuasa hukum, Hangga, berdasarkan data administrasi perkara di mana permohonan kasasi ini teregistrasi dengan Pengadilan Pengaju PN Pangkalpinang.

“Melalui nomor perkara tingkat pertama 29/Pid.Sus/2025/PN PGP serta surat pengantar nomor 1856/PN/VII, Majelis Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan amar putusan tolak, pada persidangan yang digelar 20 Oktober 2026,” ujar Hangga, Kamis (29/10/2026).

Luruskan Isu Miring di Media Sosial

Selain itu, pihak kuasa hukum turut meluruskan berbagai isu miring dan propaganda yang beredar di platform media sosial, termasuk TikTok. Menurutnya, ada narasi-narasi yang sengaja dibangun oleh sebagian pihak untuk menggiring opini seolah-olah proses peradilan ini tidak berjalan murni.

Pihak kuasa hukum mengingatkan kembali bahwa proses persidangan perkara Dokter Ratna selama ini mendapat pengawasan ketat dari berbagai elemen masyarakat, warganet, hingga aparat kepolisian.

“Tidak mungkin ada tuduhan main uang atau segala macam. Kami menjamin, pengadilan menjamin, masyarakat luas pun menjamin karena sama-sama melihat dan mengawal jalannya persidangan,” tegasnya.

Soroti Tenggat Waktu Singkat dari Kemenkes

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum juga membeberkan persoalan lain yang tengah dihadapi kliennya berkaitan dengan instansi tempatnya bekerja. Pada tanggal 27 Oktober lalu, Dokter Ratna menerima surat dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia terkait Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Majelis Disiplin Profesi (MDP).

Hal yang menjadi sorotan tajam tim kuasa hukum adalah tidak masuk akalnya batas waktu yang diberikan oleh pihak kementerian. Surat tersebut disampaikan melalui aplikasi WhatsApp pada tanggal 27 Oktober dengan instruksi agar Dokter Ratna menyampaikan jawaban atas permohonan PK tersebut paling lambat tanggal 29 Oktober 2026.

“Hari ini Dokter Ratna masih kelimpungan menghadapi perkara pidananya yang alhamdulillah sudah diputus kasasinya. Beliau juga sedang menghadapi gugatan perdata senilai Rp5 miliar, yang sidangnya berjalan maraton. Tiba-tiba dipaksa menyusun konsep tanggapan hanya dalam dua hari, memangnya di mana nurani cara berpikir seperti ini?,” ungkap Hangga.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

DPRD dan Eksekutif Babel Matangkan Ranperda Kelautan, Dorong Laut Jadi Sumber Ekonomi Baru Pengganti Timah
Tiga Ranperda Prioritas Dibahas, Pemprov Babel dan DPRD Sinergi Dorong Pembangunan Berkelanjutan
Anggota DPRD Babel Yogi Maulana Suarakan Keprihatinan Antrean BBM Mengular dan Tak Kunjung Tuntas
DPRD Babel Serap Aspirasi Masyarakat Soal Carut Marut Penyaluran BBM
Bhita Pangkalpinang Melangkah ke TOP 11 DA8 Indosiar, Masyarakat Diajak Bersatu Berikan Dukungan
Gubernur Hidayat Arsani Sidak 7 SPBU, Tagaskan Tak Ada Ruang bagi Oknum Nakal
Pansus RZWP3K Cabut IUP PT Timah di Batu Beriga Tanpa Lihat Kajian, Tapi Diam Dengan IUP Swasta
Pemprov Dukung Pemenuhan Hak dan Kesejahteraan Veteran di Babel
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:48 WIB

DPRD dan Eksekutif Babel Matangkan Ranperda Kelautan, Dorong Laut Jadi Sumber Ekonomi Baru Pengganti Timah

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:43 WIB

Tiga Ranperda Prioritas Dibahas, Pemprov Babel dan DPRD Sinergi Dorong Pembangunan Berkelanjutan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 05:47 WIB

Anggota DPRD Babel Yogi Maulana Suarakan Keprihatinan Antrean BBM Mengular dan Tak Kunjung Tuntas

Jumat, 30 Oktober 2026 - 05:41 WIB

DPRD Babel Serap Aspirasi Masyarakat Soal Carut Marut Penyaluran BBM

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Gubernur Hidayat Arsani Sidak 7 SPBU, Tagaskan Tak Ada Ruang bagi Oknum Nakal

Berita Terbaru

Bangka Belitung

DPRD Babel Serap Aspirasi Masyarakat Soal Carut Marut Penyaluran BBM

Jumat, 30 Okt 2026 - 05:41 WIB