BERITAACUAN.COM.BELITUNG TIMUR — Dugaan pungutan dalam aktivitas tambang tanpa izin di pesisir Belitung Timur membuka persoalan yang lebih luas daripada keberadaan mesin di pantai. Laporan mengenai Olivier dan sekitarnya memuat dugaan tiket masuk, setoran hasil tambang, serta pemotongan harga yang membebani penambang kecil. Sehingga penertiban perlu menjangkau pemodal, penampung, penerima setoran, dan pihak yang melindungi kegiatan tersebut.
Jaringan kolektor berinisial ABC diduga menjadi poros pengepulan sekaligus pengondisian keamanan melalui koordinator lapangan. Harga timah basah di tingkat penambang sebesar Rp135.000 per kilogram, kemudian masih dipotong 20–30 persen dengan dalih uang koordinasi.
Minsawi, nelayan dan mantan pekerja PT Timah, menuturkan pengalamannya terkait kegiatan pengangkutan timah.
“Saya bukan menjelekkan orang atau aparat, setelah lepas dari PT Timah juga saya ikut teman kerja mengambil mengantar timah kesana sini sampai pernah tabrakan. Dukungan meja goyang tidak terbuka, sekarang sudah terbuka, tiap bulan ibu kapolres, wakapolres, kabagops disitu,” ujarnya.
Dalam sidak di Pantai Nyiur Melambai pada 28 Oktober 2026, petugas tiba sekitar pukul 10.30 WIB ketika lokasi kosong dan peralatan tertinggal, Kondisi lokasi yang kosong memunculkan dugaan kebocoran informasi. Sekitar pukul 12.30 WIB, sejumlah pekerja kemudian datang untuk berdialog. Dalam uraian dialog tersebut, muncul dugaan tiket masuk Rp100.000 per mesin untuk satu malam. Ada pula setoran yang disebut monti: satu monti ketika hasil sedikit dan dua monti ketika hasil meningkat. Satu monti senilai Rp100.000.
Di tengah persoalan itu, H. Mochtar Motong atau Haji Tarek tampil dalam artikel sumber sebagai tokoh yang mengkritik lemahnya penertiban. Sebagai tokoh presidium pembentukan Babel dan anggota DPRD provinsi yang mewakili Belitung serta Belitung Timur, pandangannya disampaikan bahwa pembiaran PETI melemahkan kendali negara, menghilangkan ruang hidup nelayan, dan membiarkan penambang kecil berada dalam tekanan setoran.
Mochtar meminta para pemangku kebijakan, termasuk DPRD dan institusi pertanahan, merespons persoalan masyarakat dan memperbaiki tata ruang. Ketegasan terhadap jaringan yang menikmati keuntungan menjadi bagian penting dari tuntutan tersebut.
Persoalan berikutnya menyangkut konsistensi kebijakan yang mempertanyakan bagaimana gagasan zero tambang dapat berjalan jika aktivitas tanpa izin masih berlangsung di sekitar pesisir, bakau, dan embung, sementara kegiatan pemegang IUP menghadapi penolakan. Kritik tersebut menuntut penjelasan mengenai batas wilayah, jenis kegiatan yang diperbolehkan, serta pelaksanaan pengawasan yang berlaku bagi semua pelaku.
Pengelolaan Izin Pertambangan Rakyat juga menjadi sorotan. Dikhawatirkan biaya dan kerumitan administrasi dapat membuat penambang bergantung kepada pihak yang menalangi perizinan, lalu terikat utang dan setoran. Risiko ini perlu ditangani melalui proses yang terbuka, pendampingan, serta kejelasan pembiayaan. Besarnya dampak ekonomi dan lingkungan memperkuat alasan untuk memeriksa persoalan ini. Angka kerugian Rp300 triliun yang dinyatakan Presiden Prabowo Subianto, kerusakan lamun satu hektare per hari, dan ancaman terhadap 70 persen populasi cumi Selat Gaspar, serta potensi perikanan Rp1,8 miliar setahun yang dibandingkan dengan keuntungan ekstraktif yang hanya Rp300 juta, menjadi suatu ancaman serius bagaimana penambangan timah harus memiliki tata kelola yang baik dan dapat dipertanggung jawabkan.
Inti persoalannya tetap jelas: pengambilan timah di luar pengawasan berisiko menghilangkan penerimaan, memperbesar biaya pemulihan lingkungan, dan memperlemah posisi warga. Sebaliknya, pengelolaan legal perlu menunjukkan pembayaran kewajiban, pencatatan produksi, perlindungan pekerja, dan pemulihan lingkungan yang dapat diperiksa.
Rantai dugaan pungutan tidak cukup ditangani dengan memindahkan mesin dari satu pantai ke pantai lain. Penelusuran transaksi, penerima setoran, jalur penjualan, dan dugaan perlindungan perlu menjadi bagian pemeriksaan. Nelayan membutuhkan ruang hidup yang terlindungi; penambang kecil membutuhkan jalan keluar dari pemerasan. Keduanya membutuhkan penegakan hukum yang dapat dipercaya.














