BERITAACUAN.COM – Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) sepakat memperkuat sinergi dan koordinasi kebijakan untuk mengendalikan inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) agar tetap berada dalam kisaran sasaran 2,5±1 persen pada 2026.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Pusat (HLM TPIP) yang digelar Rabu (29/1), sebagai bagian dari upaya memperkuat kesiapan menghadapi Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) serta menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku pimpinan rapat menegaskan bahwa pengendalian inflasi menjadi prasyarat utama untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
“Pemerintah dan Bank Indonesia berkomitmen menjaga inflasi tetap terkendali guna mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional dan pencapaian Asta Cita,” kata Menko Perekonomian dalam pertemuan tersebut.
Rapat HLM TPIP dihadiri oleh Gubernur Bank Indonesia, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sekretaris Negara, Kepala Badan Pengaturan BUMN, Sekretaris Kabinet, serta para wakil menteri dan pejabat eselon I kementerian dan lembaga anggota TPIP.
Dalam pertemuan itu, pemerintah dan BI menyepakati lima langkah strategis pengendalian inflasi, termasuk menjaga inflasi umum 2026 tetap berada dalam sasaran serta mengendalikan inflasi harga bergejolak (volatile food) pada kisaran 3,0–5,0 persen.
Gubernur Bank Indonesia menekankan pentingnya penguatan koordinasi pusat dan daerah, terutama dalam menjaga stabilitas harga pangan.
“Sinergi kebijakan moneter Bank Indonesia dan kebijakan fiskal Pemerintah akan terus diperkuat, khususnya melalui Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Daerah, agar inflasi tetap terkendali dan pertumbuhan ekonomi terjaga,” ujar Gubernur BI.
Upaya pengendalian inflasi pangan dilakukan melalui penjagaan ketersediaan pasokan antarwaktu dan antarwilayah, peningkatan produktivitas, serta perluasan akses pembiayaan guna mendukung program prioritas pemerintah, termasuk Program Makan Bergizi Gratis.
Selain itu, pemerintah dan BI juga mendorong peningkatan kelancaran distribusi dan kualitas logistik pangan, terutama dari daerah surplus ke wilayah defisit. Kebijakan administered prices akan dirumuskan dengan mempertimbangkan waktu, tahapan, dan besaran penyesuaian agar tidak menekan daya beli masyarakat.
Untuk menjaga daya beli, pemerintah menyiapkan sejumlah langkah pada periode HBKN, di antaranya pemberian diskon transportasi dan tarif tol selama Ramadan dan Idulfitri, serta penyaluran bantuan pangan kepada Keluarga Penerima Manfaat pada Februari–Maret 2026.
Sebagai catatan, inflasi pada 2025 tercatat sebesar 2,92 persen (year on year) dan tetap berada dalam kisaran sasaran. Pemerintah menilai capaian tersebut mencerminkan keberhasilan sinergi kebijakan antara pemerintah dan Bank Indonesia, termasuk melalui implementasi Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) di berbagai daerah.
Ke depan, TPIP akan terus memperkuat sinergi kebijakan sejalan dengan Peta Jalan Pengendalian Inflasi 2025–2027, dengan fokus pada kesinambungan pasokan dan peningkatan kelancaran distribusi.
Pemerintah dan BI juga berencana menggelar Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi 2026 pada akhir Juni 2026 dengan tema “Penguatan Ketahanan Pangan dan Perluasan Digitalisasi Keuangan Daerah untuk Stabilitas Harga dan Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi.”
Sumber Berita: Bank Indonesia















