Bank Indonesia Reformasi Industri Sistem Pembayaran untuk Perkuat Ekonomi Digital

Kamis, 22 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

https://www.bi.go.id

https://www.bi.go.id

BERITAACUAN.COM – Bank Indonesia (BI) mempercepat reformasi pengaturan industri sistem pembayaran guna mengimbangi pesatnya akselerasi digitalisasi pembayaran nasional. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat struktur industri agar semakin andal, berdaya tahan, dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang berkelanjutan.

Reformasi tersebut diwujudkan melalui penerapan kerangka TIKMI (Transaksi, Interkoneksi, Kompetensi, Manajemen Risiko, dan Infrastruktur Teknologi Informasi) sebagai implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030, sekaligus bentuk komitmen BI dalam menjalankan mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kebijakan ini disampaikan dalam kegiatan Diseminasi Kebijakan Reformasi Pengaturan Industri Sistem Pembayaran yang dihadiri pimpinan dari 203 Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PSP) dan Penyelenggara Penunjang di Bank Indonesia, Jakarta.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menegaskan bahwa penguatan industri sistem pembayaran merupakan fondasi utama untuk mewujudkan sistem pembayaran nasional yang konsolidatif dan berdaya tahan. Hal ini diperlukan agar pertumbuhan ekonomi digital Indonesia dapat berlangsung secara cepat, aman, dan berkelanjutan.

“Berbagai inisiatif dalam BSPI 2025 telah mendorong lonjakan transaksi digital secara signifikan. Volume transaksi digital diperkirakan mencapai 147,3 miliar transaksi pada 2030,” ujar Perry.

Akselerasi tersebut didukung oleh perluasan penggunaan QRIS, BI-FAST, dan SNAP, serta penguatan digitalisasi transaksi pemerintah pusat dan daerah. Namun, peningkatan transaksi digital juga meningkatkan kompleksitas risiko, termasuk risiko operasional dan siber, sehingga menuntut penguatan kompetensi, manajemen risiko, dan infrastruktur teknologi informasi di industri sistem pembayaran.

Sebagai landasan hukum reformasi, BI telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 10 Tahun 2025 dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran pada 24 Desember 2025. Kedua regulasi tersebut akan mulai berlaku pada 31 Maret 2026.

Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta menyampaikan bahwa reformasi ini mencakup penguatan struktur industri secara menyeluruh, mulai dari penggunaan TIKMI sebagai acuan penilaian kinerja dan klasifikasi PSP, penataan aktivitas dan kepesertaan infrastruktur sistem pembayaran ritel, hingga penguatan kerja sama PSP dengan pihak ketiga serta aspek pengawasan.

Selain itu, regulasi tersebut juga menjadi payung hukum bagi penguatan infrastruktur sistem pembayaran, termasuk infrastruktur data, serta penguatan fungsi dan kelembagaan dalam pengembangan inovasi digital ke depan.

Perumusan kebijakan dilakukan melalui uji empiris dengan melibatkan pelaku industri guna memastikan implementasi berjalan efektif. BI juga menyediakan masa transisi yang memadai agar pelaku industri dapat mempersiapkan diri secara optimal.

Melalui reformasi ini, Bank Indonesia mengajak seluruh pelaku industri sistem pembayaran untuk terus meningkatkan kapasitas dan memperkuat sinergi demi menjaga stabilitas sistem pembayaran serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tingkat Pengangguran Terbuka Bangka Belitung Naik, Capai 4,21 Persen
Dari Produk Lokal MenujuPasar Global, UMKM Babel Didorong Berani Menembus Ekspor
Hadirkan Lebih dari 100 Umkm dan Panggung Hiburan, Explore Babel 2026 Ditutup Dengan Semarak
Hari Kedua Explore Babel 2026: Edukasi, Inovasi Umkm, Dan Kreativitas Lokal Semarakkan Akhir Pekan
Hadiri Babel Explore 2026, Deputi Gubernur Bank Indonesia Sampaikan Hal Ini
UMKM Bangka Belitung Ramaikan PagelaranKarya Kreatif Indonesia 2026
Hari UMKM Nasional 2026: Pemprov Babel Perkuat Sektor UMKM sebagai Penopang Ekonomi Daerah
Inflasi Bangka Belitung di Juli 2026 Tetap Terjaga Stabil

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 18:36 WIB

Tingkat Pengangguran Terbuka Bangka Belitung Naik, Capai 4,21 Persen

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:32 WIB

Dari Produk Lokal MenujuPasar Global, UMKM Babel Didorong Berani Menembus Ekspor

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:34 WIB

Hadirkan Lebih dari 100 Umkm dan Panggung Hiburan, Explore Babel 2026 Ditutup Dengan Semarak

Minggu, 30 Agustus 2026 - 18:37 WIB

Hari Kedua Explore Babel 2026: Edukasi, Inovasi Umkm, Dan Kreativitas Lokal Semarakkan Akhir Pekan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Hadiri Babel Explore 2026, Deputi Gubernur Bank Indonesia Sampaikan Hal Ini

Berita Terbaru