BERITAACUAN.COM –Perihal etika di sosial media, membuat Seorang Ibu Rumah Tangga bernama Merry, warga Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah melaporkan dua pengguna akun media sosial TikTok ke Polresta Pangkalpinang.
Kuasa hukum klien, Abdullah Hamsa SH dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum HILL HAMSA Lawyers menegeaskan, Laporan itu diajukan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang diduga dilakukan melalui siaran langsung (live streaming).
“Peristiwa bermula pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 12.58 WIB. Saat itu, kliennya dihubungi via WhatsApp oleh seorang teman yang meminta nasihat dan wejangan, serta meminta izin untuk menyiarkannya secara langsung di akun TikTok bernama “My_Name_ UBM”,” tutur Abdullah dalam konfrensi pers, Jumat hari ini.
Lanjuti dia, sekitar pukul 16.18 WIB di hari yang sama, Merry menerima kabar bahwa dua akun lain, yaitu “IbuSuri Wakanda” dan “Velda_Pempek_Endolita”, sedang melakukan siaran langsung.
Dalam tayangan tersebut, disebutkan terdapat perkataan yang diduga mencemarkan nama baik Merry, bahkan hingga menyangkut jabatan sang suaminya.
“Klien kami tidak mengenal siapa pemilik akun tersebut dan tidak pernah memiliki perselisihan sebelumnya,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, pada hari berikutnya, Kamis (16/4/2026), Merry resmi membuat laporan polisi. Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/245/IV/2026/SPKT/POLRESTA PANGKALPINANG/POLDA BANGKA BELITUNG.
Abdullah bilang, dalam laporannya, kliennya menduga kedua akun tersebut melanggar Pasal 433 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Adanya kasus ini, Abdullah Hamsa juga memberikan pesan kepada publik. Dia mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial, mengingat konten negatif dapat dengan mudah diakses oleh anak-anak dan berdampak buruk pada tumbuh kembang mereka.
“Berilah contoh yang baik bagaimana menggunakan media sosial secara positif dan bertanggung jawab,” pungkasnya.














