Kegiatan fasilitasi yang berlangsung selama dua hari, 10–11 September 2026, merupakan tahun ketiga Disparbudkepora melalui Bidang Ekonomi Kreatif memberikan fasilitasi HKI bagi masyarakat Babel, khususnya pelaku UMKM. Pada hari pertama, fasilitasi difokuskan pada pendaftaran Hak Merek, sedangkan hari kedua untuk Hak Cipta.
Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Disparbudkepora Babel mengatakan, pelaksanaan fasilitasi selama dua hari berjalan lancar. Kegiatan tersebut dilaksanakan bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Babel.
“Alhamdulillah berjalan lancar. Kami dari Disparbudkepora, khususnya Bidang Ekonomi Kreatif, selama dua hari telah melaksanakan pendaftaran fasilitasi HKI. Tanggal 10 untuk Hak Merek dan tanggal 11 untuk Hak Cipta,” ujarnya.
Ia berharap fasilitasi tersebut dapat terus dilaksanakan pada tahun-tahun mendatang sehingga semakin banyak pelaku usaha dan pegiat kreatif di Babel yang mendapatkan kemudahan dalam mendaftarkan kekayaan intelektualnya karena jika mendaftarkan secara mandiri.
Walaupun menggunakan rekomendasi dari Dinas, akan ada biaya yang dikenakan untuk pengajuan pendaftaran Hak Merek dan Hak Cipta sebesar Rp500.000 dan Rp200.000. Namun, biaya ini sepenuhnya ditanggung oleh Disparbudkepora Babel dalam penyelenggaraan Fasilitasi Hak Merek dan Hak Cipta Tahun 2027 ini.
Salah satu peserta dari komunitas Estora Studio mengapresiasi layanan fasilitasi Hak Cipta yang dinilai membantu pegiat kreatif, khususnya yang bergerak di bidang komik dan animasi.
Menurutnya, masih banyak pegiat kreatif yang belum memahami pentingnya perlindungan Hak Cipta atas karya yang mereka hasilkan.
“Banyak pegiat kreatif yang belum melek Hak Cipta. Banyak yang berkarya hanya untuk berkarya, padahal kita tidak tahu ke depannya akan ada sengketa atau perebutan hak,” katanya.
Ia berharap edukasi dan fasilitasi Hak Cipta dapat terus diperluas, terutama bagi komunitas kreatif yang bergerak di bidang komik dan animasi.
“Semoga pegiat kreatif, khususnya komik dan animasi, bisa lebih banyak melek hukum, terutama soal Hak Cipta ini,” ujarnya.
Melalui fasilitasi tersebut, Disparbudkepora Babel bersama Kanwil Kementerian Hukum Babel terus mendorong pelaku ekonomi kreatif untuk tidak hanya menghasilkan karya, tetapi juga memahami pentingnya perlindungan hukum terhadap karya yang dihasilkan.














