Curi Alat Pekerja Bangunan, Seorang Residivis di Bangka Selatan Kembali Diringkus Tim URC Polres

Selasa, 8 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITAACUAN.COM.TOBOALI-Seorang pria berinisial YA alias Nanda (31) kembali ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Bangka Selatan usai mencuri perkakas milik pekerja bangunan. Warga asal Kelurahan Toboali itu merupakan seorang residivis.

“Pelaku merupakan seorang residivis. Pelaku diamankan saat berada dirumah di Jalan Ampera Kecamatan Toboali,”kata Kasie Humas Polres Basel AKP Mardian Syafrizal seizin Kapolres Basel AKBP Agus Arif Wijayanto, Selasa (8/9/26) pagi.

Mardian menjelaskan, pencurian itu terjadi disebuah perumahan yang berada di Desa Gadung Kecamatan Toboali pada Rabu (2/9/26) lalu.

Menurutnya, aksi pelaku dilakukan setelah melihat situasi para pekerja selesai bekerja dan menyimpan barang perkakas disebuah rumah yang sedang dibangun.

“Pelaku masuk kesalah satu ruangan yang digunakan pekerja bangunan untuk menyimpan alat perkakasnya dengan cara mencongkel pintu menggunakan obeng besi yang telah disiapkan,”terang Mardian.

Setelah berhasil membuka pintu tersebut, pelaku langsung menggasak sejumlah peralatan perkakas milik pekerja.

“Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar 5 juta rupiah dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut,”ujarnya.

*Kronologis Pengungkapan*

Usai menerima laporan tersebut, Tim URC Polres Basel langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mendapati identitas pelaku pencurian yang diketahui berinisial YA alias Nanda.

Tak butuh waktu lama, Tim akhirnya berhasil membekuk pelaku YA alias Nanda dikediamannya yang berada di Kecamatan Toboali.

Mardian juga menambahkan, barang curian tersebut masih disimpan di rumah pelaku dengan cara disembunyikan diatas rumah dan ditanam didalam tanah.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,”pungkasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Hari Kedua Fasilitasi HKI, Disparbudkepora Dorong Pegiat Kreatif Melek Hak Cipta
Seru! ASN Perempuan di Pemprov Babel Ikuti Lomba Penalti Futsal peringati Haornas 2026
Dua Perda Resmi Disahkan untuk Dorong Ekonomi dan Tata Kelola di Bangka Belitung
Polwan Polda Babel dan Jajaran Salurkan Ratusan Ribu Liter Air Minum dan Air Bersih
Salurkan Bantuan Rp570,8 Juta untuk Korban Gempa Flores, Babel Perkuat Solidaritas dengan NTT
Pelantikan JPT di Pemprov Bangka Belitung Terapkan Manajemen Talent
Polda Babel Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Pengungkapan Tiga Bulan, 220 Ribu Jiwa Diselamatkan
Pj Sekda Lantik Kepala OPD di Pemprov Babel, Ini Nama yang Dilantik

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 20:35 WIB

Hari Kedua Fasilitasi HKI, Disparbudkepora Dorong Pegiat Kreatif Melek Hak Cipta

Jumat, 11 September 2026 - 20:31 WIB

Seru! ASN Perempuan di Pemprov Babel Ikuti Lomba Penalti Futsal peringati Haornas 2026

Jumat, 11 September 2026 - 19:09 WIB

Dua Perda Resmi Disahkan untuk Dorong Ekonomi dan Tata Kelola di Bangka Belitung

Kamis, 10 September 2026 - 20:58 WIB

Polwan Polda Babel dan Jajaran Salurkan Ratusan Ribu Liter Air Minum dan Air Bersih

Kamis, 10 September 2026 - 18:41 WIB

Salurkan Bantuan Rp570,8 Juta untuk Korban Gempa Flores, Babel Perkuat Solidaritas dengan NTT

Berita Terbaru