BERITAACUAN.COM – Sebagai wujud kepedulian terhadap keamanan masyarakat, Tim Quick Response Jibom Detasemen Gegana Satbrimob Polda Kepulauan Bangka Belitung melakukan penanganan terhadap temuan benda berbahaya yang diduga bom di wilayah hukum Polres Bangka Barat, Senin (23/2/2026).
Peristiwa ini bermula saat seorang warga menemukan sebuah benda logam berukuran besar yang terkubur di pesisir Pantai Pelabuhan Tanjung Ular, Desa Air Putih, Kecamatan Mentok, pada Jumat (20/2/2026).
Setelah menyadari benda tersebut adalah mortir, warga segera melaporkannya kepada aparat setempat pada Senin pagi guna menghindari risiko yang tidak diinginkan.
Merespons laporan tersebut, Tim Jibom dari Subden 2 Detasemen Gegana segera dikerahkan ke lokasi. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), tim langsung menjalankan prosedur operasional standar (SOP) penanganan bahan peledak.
Ps. Kanit 1 Subden 2, Detasemen Gegana Satbrimob Polda Kep. Babel, menyatakan bahwa seluruh rangkaian proses, mulai dari pengamanan hingga pendisposalan, berjalan dengan aman dan lancar tanpa kendala berarti.
Pihak kepolisian juga mengapresiasi keberanian dan kesadaran warga yang segera melapor, mengingat benda sisa perang atau bahan peledak lama masih memiliki potensi bahaya yang sangat tinggi.














