Perkara 53 Ton Pasir Timah Ilegal di Belitung, Polda Babel Minta Publik Tidak Beropini

Rabu, 5 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITAACUAN.COM.PANGKALPINANG- Polda Bangka Belitung mengimbau publik untuk tidak beropini terkait pengamanan 53 ton lebih pasir timah ilegal yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Babel di Kabupaten Belitung.

Polda Babel berharap publik tidak menarik kesimpulan berdasarkan keterangan ataupun informasi dari sumber yang belum terverifikasi kebenarannya.

“Kami dari Kepolisian mengimbau publik untuk tidak membangun kesimpulan maupun opini yang berkembang dari sumber manapun terkait perkara yang sedang ditangani oleh Ditreskrimsus,” kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, Rabu (5/7/26) di Mapolda.

Agus menegaskan bahwa proses penegakkan hukum dalam penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan trasparan demi terwujudnya kepastian hukum.

Oleh karenanya, ia meminta masyarakat agar dapat menunggu informasi secara resmi dari Kepolisian.

“Kami dari Kepolisian tentunya tetap berkomitmen bahwa penegakkan hukum ini dilakukan secara profesional, prosedural, proporsional, transparan dan akuntabel dalam menindaklanjuti kasus ini,” tegasnya.

“Jadi kami mohon masyarakat untuk bisa menunggu sekaligus memonitor dan mengawal proses hukum yang sedang dilakukan. Penyidik saat ini sedang bekerja untuk segera mengungkap dan membuat terang suatu peristiwa perkara dugaan tindak pidana,” sambungnya.

Sementara itu, dari informasi yang diterima bahwa penyidik Polda Babel saat ini telah meningkatkan status perkara tersebut ke proses penyidikan setelah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.

Selain itu, Polisi juga telah mengamankan sebanyak 3 orang yang diduga sebagai tersangka dan tetap melakukan pengejaran terhadap 2 orang terduga pelaku lainnya dalam perkara ini.

Diberitakan sebelumnya, tim gabungan Polda Babel bersama Satbrimob dan Polres Belitung dikabarkan berhasil mengamankan sebanyak kurang lebih 53 ton pasir timah ilegal disebuah rumah di Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung.

Dalam proses pengungkapan dan penegakan hukum tindak pidana pertambangan khususnya timah di wilayah Provinsi Babel, Polda Babel akan selalu berkoordinasi dan bekerjasama dengan pihak manapun dalam menerima dan menyikapi setiap informasi dari masyarakat termasuk Satlap Tricakti yang mempunyai misi yang sama dalam pencegahan penyelundupan timah dari Bangka Belitung.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Nilai Ekspor Babel Juni 2026 Tembus US$188,52 Juta, Didorong Melonjaknya Ekspor Timah ke Tiongkok
TPT Bangka Belitung Mei 2026 Naik Tipis 4,21 Persen, Sektor Pertambangan Susut 9 Ribu Pekerja
BPS: Ketimpangan Pengeluaran di Bangka Belitung Terendah Se-Indonesia per Maret 2026
Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel dan Polres Belitung Amankan 53 Ton Timah di Belitung
Tiga Tersangka Tipikor RSUP Bangka Belitung Ditahan Subdit Tipikor Ditreskrimsus
BPJS Kesehatan Luncurkan Program NaDI JKN di Desa Kemuja untuk Jaga Keaktifan Peserta
Pemprov Bangka Belitung; Pembahasan RS Jantung dan Stroke Terus Berlanjut
DPRD Babel Tolak Usulan Pinjaman Pembangunan RS Jantung dan Stroke, Dorong Pemprov Kejar Sisa Royalti Rp2 Triliun

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:23 WIB

Perkara 53 Ton Pasir Timah Ilegal di Belitung, Polda Babel Minta Publik Tidak Beropini

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Nilai Ekspor Babel Juni 2026 Tembus US$188,52 Juta, Didorong Melonjaknya Ekspor Timah ke Tiongkok

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:52 WIB

TPT Bangka Belitung Mei 2026 Naik Tipis 4,21 Persen, Sektor Pertambangan Susut 9 Ribu Pekerja

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:34 WIB

BPS: Ketimpangan Pengeluaran di Bangka Belitung Terendah Se-Indonesia per Maret 2026

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:14 WIB

Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel dan Polres Belitung Amankan 53 Ton Timah di Belitung

Berita Terbaru