BERITAACUAN.COM. BELITUNG-Tim gabungan dipimpin Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel, AKBP M. Iqbal Surbakti bersama Satbrimob Polda Babel dan Satreskrim Polres Belitung berhasil mengamankan sebanyak kurang lebih 53 ton pasir timah ilegal di sebuah rumah di Jalan Jagung, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung pada Selasa (4/8/2026).
Terpantau dalam operasi ini pasukan dari Satbrimob Polda Babel bersenjata lengkap turut diterjunkan, hal ini guna mengawal pengangkutan ratusan karung berisi pasir timah ilegal tersebut.
Dari informasi yang diterima, aksi pengamanan ratusan pasir timah ilegal ini sempat diwarnai ketegangan, pasalnya Satlap Tricakti sempat melakukan upaya penghalangan terhadap pengamanan dan pengangkutan pasir timah tersebut.
Namun upaya penegakkan hukum yang dilakukan Subdit IV Tipidter akhirnya berbuah hasil, puluhan ton pasir timah ilegal berhasil diangkut dan dimuat ke atas truk.
Usai diangkut keatas truk, ratusan karung pasir timah ilegal tersebut kemudian langsung dibawa ke Mako Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Babel untuk proses lebih lanjut.
Hingga saat ini, polisi telah mengamankan tiga orang diduga tersangka, dan juga telah melakukan upaya pengejaran terhadap dua orang diduga tersangka lainnya dalam kasus tersebut.
“Saat ini tim penyidik masih terus melakukan penyidikan terkait diamankannya puluhan ton timah, dan proses lebih lanjut,” tegas Kasubdit IV Tipidter.














