BERITAACUAN.COM – Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DKUKM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memberikan peringatan penting bagi para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di wilayahnya. Pasalnya, kuota fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) tahun 2026 memiliki batas waktu yang sangat ketat.
Plt. Kepala DKUKM Babel, Ari Primajaya, mengungkapkan bahwa tahun ini Negeri Serumpun Sebalai mendapatkan alokasi kuota dari BPJPH sebanyak 5.918 pelaku usaha.
Namun, keistimewaan kuota daerah ini hanya berlaku hingga pertengahan tahun.
Ari menekankan bahwa setelah melewati bulan Juni 2026, sistem akan berubah menjadi skema nasional.
“Kuota ini hanya dibuka sampai Juni 2026. Setelah itu, skema SEHATI akan dibuka secara nasional dengan prinsip siapa cepat dia dapat. Jika tidak segera dimanfaatkan, pelaku usaha kita harus bersaing dengan jutaan pelaku usaha dari seluruh Indonesia,” ujar Ari Primajaya.














