BERITAACUAN.COM — Ketua DPRD Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya merespon cepat isu terbaru yang mengancam nasib ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel.
Penyebabnya adalah kebijakan baru dari pemerintah pusat yang akan berlaku pada 2027, yang dinilai berpotensi membuka ruang pengangguran di Babel. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Salah satu poin krusialnya adalah pembatasan belanja pegawai daerah maksimal hanya 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kondisi ini memicu kekhawatiran serius, bukan hanya dari sisi fiskal daerah, tetapi juga dampak sosial yang bisa ditimbulkan, termasuk potensi bertambahnya angka pengangguran.
Usai rapat paripurna pada Jumat, 27 Maret 2026, Didit tak tinggal diam. Ia langsung menggelar rapat terbatas dengan tiga pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dipanggilnya yakni BKPSDM, Bappeda dan Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Babel guna membahas potensi krisis ini.
Didit Srigusjaya, secara tegas mengingatkan risiko besar jika kebijakan tersebut dipaksakan tanpa kesiapan daerah.
“Kalau ini diterapkan, ada potensi pengurangan PPPK. Ini bisa membuka ruang pengangguran baru. Mereka punya keluarga yang harus dinafkahi, di sinilah negara harus hadir. Ini bukan sekadar persoalan daerah, tapi masalah nasional,” ujarnya.
Menurut Didit, dampaknya tidak berhenti pada tenaga kerja saja. Perputaran ekonomi daerah juga terancam melambat, terutama bagi pelaku UMKM yang selama ini bergantung pada daya beli para pegawai. “Masyarakat harus tahu, ini bisa berdampak luas. UMKM juga bisa ikut terpukul,” tambahnya.
DPRD Babel pun tidak tinggal diam. Bersama pemerintah daerah, mereka mendorong agar implementasi aturan tersebut ditunda hingga kondisi keuangan daerah benar-benar siap.
Bahkan, langkah koordinasi ke pemerintah pusat mulai disiapkan. DPRD Babel berencana menyampaikan aspirasi ini ke berbagai kementerian terkait hingga DPR RI. “Kami akan suarakan ini ke Menpan RB, Kemenkeu, Kemendagri hingga Komisi II DPR RI. Harapannya, implementasi bisa ditunda, bahkan direvisi jika perlu,” ucapnya.
Ia menegaskan, langkah ini bukan bentuk penolakan, melainkan upaya realistis menyesuaikan kebijakan dengan kondisi daerah. “Bukan tidak patuh, tapi memang kondisi keuangan daerah belum siap. Ini yang harus dipahami,” pungkasnya.














