BERITAACUAN.COM – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) resmi mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai hari ini.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Babel, Yunan Helmi, saat memberikan keterangan kepada awak media.
Yunan menjelaskan bahwa besaran THR untuk ASN (PNS) mengacu pada besaran gaji pokok dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bulan Februari.
Sementara itu, bagi PPPK paruh waktu, mereka juga dipastikan menerima THR sebesar satu bulan gaji.
“Insyaallah hari ini cair. Untuk ASN besarannya satu bulan gaji pokok ditambah TPP bulan Februari. Sedangkan untuk PPPK paruh waktu, diberikan sebesar satu bulan gaji,” ujar Yunan.
Adapun untuk PPPK penuh waktu (full time), pembayarannya disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Gubernur (Pergub) yang berlaku, dengan perhitungan masa kerja (pro-rata).
Menariknya, Yunan mengungkapkan bahwa pemberian THR bagi PPPK paruh waktu merupakan kebijakan khusus dari Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung melalui langkah efisiensi anggaran.
“Ini jujur berkat perjuangan Pak Gubernur yang selama ini mengefisiensi belanja perjalanan dinas. Hasil efisiensi tersebut digunakan beliau untuk memberikan THR bagi seluruh PPPK paruh waktu di Provinsi Bangka Belitung. Kita bersyukur punya Gubernur yang sangat peduli,” tambah Yunan.
Total anggaran yang dikucurkan Pemprov Babel untuk membayar gaji dan tunjangan ini mencapai sekitar Rp33 miliar, di mana sekitar Rp8,6 miliar di antaranya dialokasikan khusus untuk PPPK paruh waktu.















