BERITAACUAN.COM. PANGKALPINAN- Tim Kuasa Hukum Advokat AK, akan melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan kliennya dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Langkah hukum ini diambil setelah dinilai terdapat sejumlah kejanggalan dan ketidakpatuhan prosedur hukum dalam penanganan perkara tersebut oleh kepolisian hingga pelimpahan ke kejaksaan.
Wandi, selaku Kuasa Hukum AK, menyatakan keberatan keras atas tindakan penahanan yang menimpa kliennya. Menurut Wandi, penetapan status hukum dan penanganan perkara ini berbanding terbalik dengan dokumen resmi penyidikan awal.
“Kami sangat keberatan atas penahanan klien kami, Dr. Andi Kusuma. Di dalam surat hasil gelar perkara (SP2HP2) sebelumnya, sudah dinyatakan secara jelas bahwa laporan ini tidak ditemukan cukup alat bukti, bahkan disimpulkan bukan merupakan peristiwa pidana,” tegas Wandi dalam konferensi pers, Senin.
Wandi juga mempertanyakan dasar hukum pihak kepolisian yang menaikkan status perkara tersebut secara mendadak. Ia menilai alasan kemunculan novum (bukti baru) tidak transparan dan terkesan dipaksakan.
“Kalau memang ada novum baru, kami punya hak untuk mempertanyakan bentuk dan keabsahannya. Mengapa proses ini berjalan begitu singkat dan terburu-buru? Ada apa di balik ini semua?” ujar Wandi.
Selain kejanggalan prosedur, tim kuasa hukum menyoroti adanya kesepakatan Restorative Justice (RJ) yang telah disepakati dan ditandatangani oleh kedua belah pihak secara sadar tanpa paksaan. Dalam poin kesepakatan perdamaian tersebut, tercantum komitmen pemulihan nama baik serta penyelesaian seluruh urusan dana yang dipersoalkan.
Menurut Wandi, kliennya tidak pernah meminta dana sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak pelapor. Bukti-bukti penyetoran dan iktikad baik pun telah diserahkan secara resmi kepada pihak kepolisian.
“Kesepakatan perdamaian dan saling memaafkan sudah dilaksanakan. Namun, sungguh ironis dan memprihatinkan ketika iktikad baik sesama penegak hukum justru dibalas dengan proses hukum yang terkesan diskriminatif,” tambah Wandi.
Proses pelimpahan berkas dan tersangka (Tahap II) ke Kejaksaan yang berlangsung sangat cepat turut memicu tanda tanya besar. Kuasa hukum membandingkan penanganan kasus Dr. Andi Kusuma dengan perkara hukum lain di wilayah hukum yang sama yang melibatkan pejabat publik, seperti mantan pejabat daerah dan tenaga medis, di mana para tersangka tidak dilakukan penahanan.
Mengenai alasan subjektif Kejaksaan yang khawatir tersangka akan melarikan diri atau merusak barang bukti, Wandi menilai alasan tersebut tidak berdasar.
“Barang bukti semuanya sudah disita dan berada di tangan Jaksa. Jika penyidik atau jaksa ragu dengan barang bukti yang sudah mereka pegang sendiri, tentu ini menjadi pertanyaan besar bagi kami,” tutur Wandi.
Guna memperjuangkan hak-hak hukum kliennya, tim advokat telah mendaftarkan permohonan praperadilan di pengadilan setempat. Mereka menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini demi menegakkan keadilan dan perlindungan hak asasi terhadap profesi advokat.














