BERITAACUAN.COM – Dewan Kesenian Kota Pangkalpinang menginisiasi audiensi dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD serta dinas terkait sebagai tindak lanjut atas polemik Surat Edaran (SE) mengenai pengaturan hiburan selama bulan Ramadan.
Langkah ini diambil sebagai bentuk respons atas keresahan pelaku seni dan pemilik usaha cafe yang menilai isi SE masih menimbulkan multitafsir di lapangan.
Ketua Dewan Kesenian Kota Pangkalpinang, Wawan Julianto atau yang akrab disapa Evan Breco, menegaskan bahwa pihaknya hadir sebagai mitra strategis pemerintah sekaligus penyambung aspirasi para pelaku seni di Pangkalpinang.
“Kami Dewan Kesenian Kota Pangkalpinang, selaku mitra strategis pemerintah sekaligus penyambung aspirasi teman-teman pelaku seni di Pangkalpinang, mengharapkan polemik yang terjadi terkait surat edaran kemarin segera selesai dengan hasil yang positif, baik, damai dan penuh kehangatan, sehingga bulan Ramadan ini menjadi lebih adem dan khidmat tanpa polemik,” tukas Evan Breco.
Ia menilai revisi Surat Edaran diperlukan agar pengaturan tata cara dan batasan yang dimaksud dapat dirumuskan secara lebih spesifik dan tidak menimbulkan bias penafsiran.
“Revisi Surat Edaran (SE) dibutuhkan agar pengaturan tata cara dan batasan-batasan dimaksud bisa diatur secara lebih spesifik, sehingga tidak menimbulkan bias dan kebingungan penafsiran yang justru berpotensi menjadikan polemik baru,” sambungnya.
Evan berharap, revisi tersebut nantinya mampu menghadirkan solusi yang mengakomodasi seluruh kepentingan tanpa menimbulkan gesekan sosial di tengah masyarakat.
“Semoga revisi surat edaran ini bisa memberi solusi yang win-win solution untuk semua pihak, baik pemerintah, pelaku seni, maupun pemilik usaha, sehingga polemik yang terjadi tidak semakin liar dan pada akhirnya tercipta suasana yang lebih kondusif,” tuturnya.
Hal yang sama ditekankan Ketua Komisi II DPRD Pangkalpinang, M Iqbal, akan pentingnya pengaturan yang tetap menghormati kekhusyukan ibadah umat Muslim. “Kami di DPRD hadir sebagai mediator. Keseimbangan antara ekonomi dan kekhusyukan (ibadah) Ramadan itu yang kita jaga,” tegasnya.
Sementara pihak Dinas Pariwisata Pangkalpinang yang turut hadir dalam RDP menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Wali Kota Pangkalpinang untuk membahas kemungkinan revisi surat edaran tersebut.
Langkah ini diharapkan menjadi jalan tengah agar aktivitas ekonomi dan hiburan tetap berjalan, tanpa menimbulkan gesekan sosial selama bulan suci Ramadhan.














