Bank Indonesia Reformasi Industri Sistem Pembayaran untuk Perkuat Ekonomi Digital

Kamis, 22 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

https://www.bi.go.id

https://www.bi.go.id

BERITAACUAN.COM – Bank Indonesia (BI) mempercepat reformasi pengaturan industri sistem pembayaran guna mengimbangi pesatnya akselerasi digitalisasi pembayaran nasional. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat struktur industri agar semakin andal, berdaya tahan, dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang berkelanjutan.

Reformasi tersebut diwujudkan melalui penerapan kerangka TIKMI (Transaksi, Interkoneksi, Kompetensi, Manajemen Risiko, dan Infrastruktur Teknologi Informasi) sebagai implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030, sekaligus bentuk komitmen BI dalam menjalankan mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kebijakan ini disampaikan dalam kegiatan Diseminasi Kebijakan Reformasi Pengaturan Industri Sistem Pembayaran yang dihadiri pimpinan dari 203 Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PSP) dan Penyelenggara Penunjang di Bank Indonesia, Jakarta.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menegaskan bahwa penguatan industri sistem pembayaran merupakan fondasi utama untuk mewujudkan sistem pembayaran nasional yang konsolidatif dan berdaya tahan. Hal ini diperlukan agar pertumbuhan ekonomi digital Indonesia dapat berlangsung secara cepat, aman, dan berkelanjutan.

“Berbagai inisiatif dalam BSPI 2025 telah mendorong lonjakan transaksi digital secara signifikan. Volume transaksi digital diperkirakan mencapai 147,3 miliar transaksi pada 2030,” ujar Perry.

Akselerasi tersebut didukung oleh perluasan penggunaan QRIS, BI-FAST, dan SNAP, serta penguatan digitalisasi transaksi pemerintah pusat dan daerah. Namun, peningkatan transaksi digital juga meningkatkan kompleksitas risiko, termasuk risiko operasional dan siber, sehingga menuntut penguatan kompetensi, manajemen risiko, dan infrastruktur teknologi informasi di industri sistem pembayaran.

Sebagai landasan hukum reformasi, BI telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 10 Tahun 2025 dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran pada 24 Desember 2025. Kedua regulasi tersebut akan mulai berlaku pada 31 Maret 2026.

Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta menyampaikan bahwa reformasi ini mencakup penguatan struktur industri secara menyeluruh, mulai dari penggunaan TIKMI sebagai acuan penilaian kinerja dan klasifikasi PSP, penataan aktivitas dan kepesertaan infrastruktur sistem pembayaran ritel, hingga penguatan kerja sama PSP dengan pihak ketiga serta aspek pengawasan.

Selain itu, regulasi tersebut juga menjadi payung hukum bagi penguatan infrastruktur sistem pembayaran, termasuk infrastruktur data, serta penguatan fungsi dan kelembagaan dalam pengembangan inovasi digital ke depan.

Perumusan kebijakan dilakukan melalui uji empiris dengan melibatkan pelaku industri guna memastikan implementasi berjalan efektif. BI juga menyediakan masa transisi yang memadai agar pelaku industri dapat mempersiapkan diri secara optimal.

Melalui reformasi ini, Bank Indonesia mengajak seluruh pelaku industri sistem pembayaran untuk terus meningkatkan kapasitas dan memperkuat sinergi demi menjaga stabilitas sistem pembayaran serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Menyelamatkan Ruang Hidup Nelayan Rias dan Beriga Lewat Operasi Tambang Berwawasan Lingkungan
Derita Nelayan Beriga dan Rias: Terjepit Tambang Ilegal, Berharap Solusi Tata Kelola Resmi
Dari UMKM Halal Hingga Wakaf Produktif, Babel Hadirkan Semangat Kebaikan di ISEF 2026
Praktisi Keuangan Elvi Diana Tekankan Pentingnya Dana Darurat dan Literasi Finansial bagi UMKM
Kontribusi Babel Dalam Mendorong Indonesia Sebagai Pusat Ekonomi dan Keuangan Syariah Dunia
Inflasi Babel Melonjak ke 4,30 Persen pada September, BI Perkuat Langkah Pengendalian Harga
Harga Daging Ayam di Bangka Belitung Melonjak 13 persen, TPID dan Bank Indonesia Siapkan Langkah Cepat
Kuasai Perdagangan Timah Nasional, JFX Siap Dukung Pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis BMKS/ICOMEX

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:10 WIB

Menyelamatkan Ruang Hidup Nelayan Rias dan Beriga Lewat Operasi Tambang Berwawasan Lingkungan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:53 WIB

Derita Nelayan Beriga dan Rias: Terjepit Tambang Ilegal, Berharap Solusi Tata Kelola Resmi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Dari UMKM Halal Hingga Wakaf Produktif, Babel Hadirkan Semangat Kebaikan di ISEF 2026

Minggu, 18 Oktober 2026 - 16:51 WIB

Praktisi Keuangan Elvi Diana Tekankan Pentingnya Dana Darurat dan Literasi Finansial bagi UMKM

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:53 WIB

Kontribusi Babel Dalam Mendorong Indonesia Sebagai Pusat Ekonomi dan Keuangan Syariah Dunia

Berita Terbaru

Bangka Belitung

Pemprov Dukung Pemenuhan Hak dan Kesejahteraan Veteran di Babel

Rabu, 28 Okt 2026 - 20:37 WIB

Bangka Belitung

Gubernur Babel Dukung Penguatan Pengawasan dan Kualitas Layanan SPPG

Rabu, 28 Okt 2026 - 20:31 WIB

Bangka Belitung

DPRD Bangka Belitung Terima Audiensi Ulama Bahas BBM

Selasa, 27 Okt 2026 - 18:29 WIB