Pemprov Babel Tegaskan Tidak Ada Kontrak Pengadaan Mobiler Rumah Dinas Wagub

Minggu, 8 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITAACUAN.COM — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) memberikan penjelasan resmi terkait polemik yang berkembang mengenai klaim pengadaan mobiler di Rumah Dinas Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Sabtu (7/3/2026).

Penjelasan ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat sekaligus meluruskan sejumlah informasi yang beredar di ruang publik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 700/26/LHP/RIKS-ITDA/2026 tertanggal 29 Januari 2026, tidak ditemukan adanya dokumen perikatan hukum antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan pihak penyedia terkait pengadaan mobiler dimaksud.

Pemeriksaan tersebut menunjukkan tidak adanya dokumen resmi yang lazim digunakan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, seperti Surat Perintah Kerja (SPK), kontrak pengadaan, maupun dokumen administrasi pengadaan lainnya.

Dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, setiap kegiatan pengadaan barang dan jasa wajib dilaksanakan melalui mekanisme yang jelas, mulai dari proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan pengadaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tanpa adanya dokumen kontrak atau SPK yang sah, maka pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pembayaran.

Selain itu, berdasarkan hasil penelusuran administrasi, pengadaan mobiler yang diklaim tersebut tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) Biro Umum Tahun Anggaran 2025.

Karena tidak tercatat dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah, barang-barang tersebut juga tidak dapat dicatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD).

Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak memiliki dasar administrasi maupun dasar hukum untuk mengalokasikan anggaran pembayaran ataupun pemeliharaan terhadap barang-barang yang dimaksud.

Penggunaan dana APBD untuk membiayai barang yang bukan merupakan aset daerah juga tidak diperkenankan karena bertentangan dengan prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Oleh karena itu, Pemprov Babel menegaskan bahwa klaim pengadaan tersebut tidak dapat diproses dalam sistem keuangan daerah.

Pemprov Babel juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi berkomitmen penuh menjaga tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ke depan, penguatan sistem pengawasan internal akan terus dilakukan guna memastikan seluruh proses administrasi dan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Pemerintah Provinsi juga telah memberikan rekomendasi kepada pihak-pihak terkait agar status barang-barang tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai ketentuan, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum maupun membebani keuangan daerah di kemudian hari.

Melalui klarifikasi ini, Pemprov Babel berharap masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh serta tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi secara administratif.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pengda Kagama Bangka Belitung Menggelar Halal Bi Halal dan Rapat Kerja di Pantai Cemara
BGN RI Perkuat Makan Bergizi Gratis di Bangka Belitung
BKKBN Babel dan Kemenko Kumham Sinergikan Langkah Nyata Pemberdayaan Lansia di Bangka Belitung
Ali Muzakkir Jadi Calon Tunggal Ketua ICF Babel, Berikut Programnya
Sekjen ICF Turun Langsung Hadiri Musprov ICF Bangka Belitung
Polda Babel Selidiki Modus Narkoba “Tak Bertuan”, Perketat Pengawasan Jalur Tikus di Perairan
17 Orang Ikuti UKK Calon Ketua DPC PKB se-Bangka Belitung
Percepat Konektivitas, BPJN Bangka Belitung Serah Terimakan Proyek Inpres Jalan Daerah Senilai Rp411 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 17:42 WIB

Pengda Kagama Bangka Belitung Menggelar Halal Bi Halal dan Rapat Kerja di Pantai Cemara

Jumat, 17 April 2026 - 21:05 WIB

BGN RI Perkuat Makan Bergizi Gratis di Bangka Belitung

Kamis, 16 April 2026 - 19:41 WIB

BKKBN Babel dan Kemenko Kumham Sinergikan Langkah Nyata Pemberdayaan Lansia di Bangka Belitung

Kamis, 16 April 2026 - 19:19 WIB

Ali Muzakkir Jadi Calon Tunggal Ketua ICF Babel, Berikut Programnya

Rabu, 15 April 2026 - 20:59 WIB

Polda Babel Selidiki Modus Narkoba “Tak Bertuan”, Perketat Pengawasan Jalur Tikus di Perairan

Berita Terbaru

Bangka Belitung

BGN RI Perkuat Makan Bergizi Gratis di Bangka Belitung

Jumat, 17 Apr 2026 - 21:05 WIB

Bangka Belitung

Ali Muzakkir Jadi Calon Tunggal Ketua ICF Babel, Berikut Programnya

Kamis, 16 Apr 2026 - 19:19 WIB