BERITAACUAN.COM – Polda Kepulauan Bangka Belitung mengungkap sebanyak 78 kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Menumbing 2026 yang berlangsung sejak 1 Januari 2026.
Dalam operasi ini, aparat kepolisian berhasil mengamankan 142 orang yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol Viktor T. Sihombing mengatakan, dari total 142 orang yang diamankan, sebanyak 103 orang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Sementara itu, 39 orang lainnya menjalani rehabilitasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jumlah tersangka yang cukup signifikan ini menunjukkan bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Bangka Belitung masih menjadi persoalan serius dan memerlukan perhatian bersama,” terangnya.
Berdasarkan hasil pendataan kepolisian, mayoritas pengguna berprofesi sebagai buruh harian.
“Sebagian besar di antaranya bekerja di sektor yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan. Jenis narkoba yang paling banyak disalahgunakan adalah sabu,” ungkap Kapolda Viktor.
Polda Bangka Belitung juga mengungkapkan bahwa wilayah tersebut masih menjadi sasaran jaringan pengedar narkoba.
Narkotika yang beredar diduga berasal dari luar pulau dan masuk melalui jalur tertentu.
Selama operasi berlangsung, aparat turut mengamankan barang bukti narkotika, mulai dari jenis ganja, sabu dan narkotika cair.
Kapolda menegaskan, kepolisian akan terus melakukan operasi rutin dan penegakan hukum secara tegas guna menekan peredaran narkoba di wilayah Bangka Belitung.
“Kami mengajak dan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan dan memerangi narkoba. Tanpa dukungan masyarakat upaya ini tidak akan maksimal,” pungkasnya.














