Ditresnarkoba Polda Babel Amankan IRT di Pangkalpinang Usai Kedapatan Miliki Sabu

Jumat, 7 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITAACUAN.COM.PANGKALPINANG-Direktorat Resnarkoba Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial IN alias Ivo di Pangkalpinang pada Senin (3/8/26) malam.

IRT berusia 35 tahun itu ditangkap usai kedapatan memiliki 1 paket diduga narkotika jenis sabu.

Dirresnarkoba Polda Babel Kombes Pol Ronald C Sipayung mengatakan penangkapan pelaku dipimpin oleh Ps. Kanit Subdit II Iptu Jonathan Silaban di Kelurahan Air Salemba Kecamatan Gabek Pangkalpinang.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan oleh Ketua RW setempat, anggota menemukan 1 paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang diakui pelaku atas penguasaannya,”kata Ronald, Jumat (7/8/26) pagi.

Setelah mengamankan pelaku dan barang bukti, Tim kemudian melanjutkan pengembangan ke sebuah kontrakan di Kelurahan Selindung Baru Pangkalpinang.

Dilokasi tersebut, Tim juga melakukan penggeledahan. Alhasil, ditemukan barang bukti berupa 1 unit timbangan digital warna hitam dan barang bukti lainnya.

“Saat ini, pelaku sudah kita amankan di Mapolda termasuk barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 50.32 gram, 1 unit timbangan digital serta barang bukti lainnya,”ungkap Ronald.

Sementara, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan adanya pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan seorang IRT di Pangkalpinang.

“Ya benar, pelaku sudah diamankan di Mapolda untuk selanjutnya menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,”ujar Agus di Mapolda.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Subs Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman 6 tahun penjara.

“Kita terus berkomitmen untuk memberantas peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di Bangka Belitung. Tentunya, komitmen ini harus dibarengi dengan dukungan semua lapisan masyarakat guna mewujudkan Bangka Belitung zero narkoba,”tegasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemprov Dukung Pemenuhan Hak dan Kesejahteraan Veteran di Babel
DPRD Bangka Belitung Terima Audiensi Ulama Bahas BBM
Operasi Katarak Gratis Bagi Masyarkat Pulau Bangka, Rudianto Tjen: Doktrin Ketum PDI-P
Targetkan 800 Pasien, Rudi Center Datangkan 27 Tim Dokter Cicendo untuk Operasi Katarak Gratis di Bangk
Pemprov Bangka Belitung Terima Donasi BPJS Ketenagakerjaan bagi Korban Kebakaran Basel
Menyelamatkan Ruang Hidup Nelayan Rias dan Beriga Lewat Operasi Tambang Berwawasan Lingkungan
Pasca Kasus Hukum, Kepemimpinan Pengurus KONI Pangkalpinang Berganti
Sekda Babel Minta ASN dan PPPK Ubah Mindset: Utama Pelayanan, Bukan Dilayani

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:37 WIB

Pemprov Dukung Pemenuhan Hak dan Kesejahteraan Veteran di Babel

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:29 WIB

DPRD Bangka Belitung Terima Audiensi Ulama Bahas BBM

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:59 WIB

Targetkan 800 Pasien, Rudi Center Datangkan 27 Tim Dokter Cicendo untuk Operasi Katarak Gratis di Bangk

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:46 WIB

Pemprov Bangka Belitung Terima Donasi BPJS Ketenagakerjaan bagi Korban Kebakaran Basel

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:10 WIB

Menyelamatkan Ruang Hidup Nelayan Rias dan Beriga Lewat Operasi Tambang Berwawasan Lingkungan

Berita Terbaru

Bangka Belitung

Pemprov Dukung Pemenuhan Hak dan Kesejahteraan Veteran di Babel

Rabu, 28 Okt 2026 - 20:37 WIB

Bangka Belitung

Gubernur Babel Dukung Penguatan Pengawasan dan Kualitas Layanan SPPG

Rabu, 28 Okt 2026 - 20:31 WIB

Bangka Belitung

DPRD Bangka Belitung Terima Audiensi Ulama Bahas BBM

Selasa, 27 Okt 2026 - 18:29 WIB