Tim Hukum Forum Pemuda NTT Resmi Laporkan Dugaan Penganiayaan dan Ancaman dengan Senjata Api saat Penangkapan Debt Collector

Kamis, 21 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITAACUAN.COM. PANGKALPINANG–Tim hukum Forum Pemuda NTT resmi melaporkan dugaan penangkapan tidak sah, penganiayaan, ancaman dengan senjata api serta dugaan penyalahgunaan wewenang oknum anggota Polda Babel saat melakukan penangkapan delapan orang debt collector, Selasa ( 12/5/2026) lalu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Babel, Kamis Sore (21/5/2026).

Laporan dengan nomor LP/B/86/V/2026/SPKT/POLDA BANGKA BELITUNG dengan pelapor

Marianus Soko Dhone atau Ryan Bajawa langsung ditindalanjuti dengan berita acara pemeriksaan awal oleh pihak direskrimum terhadap pelapor.

Laporan tersebut wakili oleh penasihat hukum dari kantor Fiat Lux & Partners Law Firm, yang beralamat di Gedung Pesona, Jalan Ciputat Raya Nomor 20, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Kuasa hukum  Paul Hariwijaya, SH, mengatakan laporan itu berkaitan dengan dugaan tindakan tidak profesional saat proses penangkapan terhadap kliennya yang sebelumnya diamankan dalam perkara dugaan penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector.

“Klien kami merasa ada tindakan yang tidak sesuai prosedur hukum dalam proses penangkapan dan penanganan perkara,” ujar Paul usai mendampingi pelapor di Mapolda Kepulauan Bangka Belitung.

Menurutnya, pihak yang diadukan merupakan seorang oknum anggota dari Unit Krimsus Polda Babel berinisial IQ. Dalam laporan tersebut, kuasa hukum menyebut terdapat dugaan penganiayaan, intimidasi, hingga pengancaman menggunakan senjata api.

 

“Berdasarkan keterangan pelapor, saat proses penangkapan diduga terjadi pengancaman. Oknum tersebut disebut sempat mengeluarkan senjata api di hadapan pelapor dan mengeluarkan kata kata anjing kalian semu,”  tegas Paul.

Paul menjelaskan, pengaduan sebelumnya telah disampaikan melalui mekanisme pengawasan internal Polri menggunakan barcode pengaduan dengan nomor SPSP2 / 260515000007

dan selanjutnya dilimpahkan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk proses klarifikasi lebih lanjut.

“Kami datang selain melaporkan tindak pidana dugaan penganiayaan dan pengancaman tetapi juga mengklarifikasi laporan ke propam mabes Polri yang dilimpahkan ke Polda Bangka Belitung,” jelas Paul.

Ia menyebut, pihak Propam maupun SPKT nantinya akan melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut guna menentukan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran prosedur maupun etik.

“Kalau memang anggota menjalankan tugas secara profesional tentu kami apresiasi. Namun ketika ada dugaan tindakan yang tidak prosedural dan tidak profesional, itu wajar kami kritisi sebagai bentuk koreksi positif terhadap institusi,” tegasnya.

Sebelumnya, tim hukum Forum Pemuda NTT menyampaikan surat pengaduan tertanggal Sabtu (16/5/2026) yang ditujukan kepada Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri; Ketua Komisi Kepolisian Nasional; ⁠Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia; Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam surat pengaduan dijelaskan kronologis kejadian penangkapan bahwa pada hari Selasa, tanggal 12 Mei 2026, sekitar pukul 16.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB, delapan orang yaitu Lukas Uly, Imatius Manuel, Erik Nenobais, Alexander Lede, Anderson, Rian Bajawa, Sugianto, dan Endo Riwu Rohi sedang berada di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Bahwa secara tiba-tiba sejumlah oknum anggota Polda Kepulauan Bangka Belitung datang ke lokasi dengan membawa senjata api dan perlengkapan lengkap, lalu langsung melakukan penangkapan terhadap seluruh korban. ⁠Bahwa pada saat melakukan penangkapan, para oknum anggota kepolisian tersebut tidak menunjukkan Laporan Polisi, Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Penangkapan, maupun dokumen hukum lain yang menjadi dasar tindakan sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 18 ayat (1) KUHAP,” jelas Willy Watu, Advokat Forum Pemuda NTT, Sabtu (16/5/2026)

Lebih lanjut dijelaskan bahwa ketika korban Rian Bajawa menanyakan dasar hukum penangkapan tersebut, salah seorang oknum polisi yang diduga bernama Iqbal justru bereaksi secara arogan dengan mengeluarkan senjata api, mengokang senjata tersebut, mengarahkannya ke atas, dan berteriak, “Anjing kalian semua.” Bahwa tindakan mengokang senjata api sambil mengucapkan kata-kata penghinaan dan ancaman tersebut merupakan bentuk intimidasi yang menimbulkan ketakutan luar biasa serta bertentangan dengan prinsip legalitas, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” tegas Willy.

⁠Bahwa setelah melakukan ancaman tersebut, oknum polisi yang sama menendang korban Alexander Lede (yang sempat disebut Andreas) tepat pada bagian wajah sehingga korban mengalami rasa sakit, trauma, dan tekanan psikis. ⁠Bahwa perbuatan tersebut diduga memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Bahwa seluruh korban kemudian diborgol dan dipaksa masuk ke dalam kendaraan yang dibawa oleh para oknum polisi tanpa diberi kesempatan untuk menghubungi keluarga maupun penasihat hukum. ⁠Bahwa tindakan membawa para korban tanpa dasar hukum yang jelas tersebut patut diduga sebagai perampasan kemerdekaan seseorang secara melawan hukum. ⁠Bahwa setibanya di kantor Polda Kepulauan Bangka Belitung, para korban tetap diborgol dan dipaksa duduk di lantai, yang dibuktikan dengan dokumentasi foto, sehingga menunjukkan perlakuan yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat para korban. Bahwa keluarga korban yang datang ke Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk meminta penjelasan tidak diperkenankan bertemu dengan para korban dan tidak diberikan informasi apa pun mengenai alasan penangkapan,” jelas Willy.

Lebih lanjut Willy menyebutkan bahwa pada keesokan harinya, tiga orang korban, yaitu Rian Bajawa, Sugianto, dan Alexander Lede, dilepaskan karena dinyatakan tidak memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.

“⁠Bahwa fakta dilepaskannya ketiga korban tersebut menunjukkan bahwa penangkapan terhadap mereka TIDAK didasarkan pada bukti permulaan yang cukup dan karenanya patut diduga sebagai tindakan sewenang-wenang. Bahwa lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana terkait objek jaminan fidusia, padahal kendaraan yang diamankan sebelumnya telah ditarik secara sah oleh Petugas Collection Objek Jaminan Fidusia (POJF) berdasarkan Surat Perintah Penarikan Internal (SPPI) dan telah terkonfirmasi kepada perusahaan pembiayaan terkait,” jelas Willy.

Menurut Willy bahwa selain melakukan penangkapan, para oknum polisi juga membawa sembilan unit kendaraan tanpa memperlihatkan surat penyitaan maupun berita acara penyitaan yang sah sesuai ketentuan KUHAP.

“Bahwa tindakan para oknum anggota Polda Kepulauan Bangka Belitung tersebut diduga merupakan pelanggaran hukum pidana, pelanggaran prosedur hukum acara pidana, pelanggaran kode etik profesi Polri, serta pelanggaran hak asasi manusia,” jelas Willy. (Rilis).

Terkait berita ini, media ini memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak yang ingin memberikan tanggapan lainnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Seru! ASN Perempuan di Pemprov Babel Ikuti Lomba Penalti Futsal peringati Haornas 2026
Dua Perda Resmi Disahkan untuk Dorong Ekonomi dan Tata Kelola di Bangka Belitung
Polwan Polda Babel dan Jajaran Salurkan Ratusan Ribu Liter Air Minum dan Air Bersih
Salurkan Bantuan Rp570,8 Juta untuk Korban Gempa Flores, Babel Perkuat Solidaritas dengan NTT
Polda Babel Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Pengungkapan Tiga Bulan, 220 Ribu Jiwa Diselamatkan
Pj Sekda Lantik Kepala OPD di Pemprov Babel, Ini Nama yang Dilantik
Tak Cukup Pantau Harga Saham, Investor Perlu Kenali Bisnis Perusahaan
Curi Alat Pekerja Bangunan, Seorang Residivis di Bangka Selatan Kembali Diringkus Tim URC Polres

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 20:31 WIB

Seru! ASN Perempuan di Pemprov Babel Ikuti Lomba Penalti Futsal peringati Haornas 2026

Jumat, 11 September 2026 - 19:09 WIB

Dua Perda Resmi Disahkan untuk Dorong Ekonomi dan Tata Kelola di Bangka Belitung

Kamis, 10 September 2026 - 20:58 WIB

Polwan Polda Babel dan Jajaran Salurkan Ratusan Ribu Liter Air Minum dan Air Bersih

Kamis, 10 September 2026 - 18:41 WIB

Salurkan Bantuan Rp570,8 Juta untuk Korban Gempa Flores, Babel Perkuat Solidaritas dengan NTT

Rabu, 9 September 2026 - 18:58 WIB

Polda Babel Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Pengungkapan Tiga Bulan, 220 Ribu Jiwa Diselamatkan

Berita Terbaru