BERITAACUAN.COM. PANGKALPINANG- Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Babel, Saiful Bakhri, mengungkapkan bahwa saat ini tercatat ada sekitar 197 guru non-ASN di wilayahnya yang status pembiayaannya masih terbagi ke dalam dua skema penanganan.
“Khusus untuk guru di SMA, SMK, dan SLB, saat ini ada 51 guru yang sudah dibiayai melalui Dana BOS. Sementara itu, masih ada 146 guru yang pembiayaannya bersumber dari sumbangan orang tua atau wali murid melalui komite sekolah,” ujar Saiful Bakhri.
Pihak Dinas Pendidikan berkomitmen untuk memprioritaskan 146 guru honor komite tersebut agar segera masuk ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memperoleh Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Saiful menjelaskan ada dua kendala utama yang selama ini dihadapi di lapangan Persyaratan Masa Kerja: Seseorang belum bisa mengajukan NUPTK jika masa pengabdiannya belum mencukupi regulasi yang berlaku.
Batasan Kuota Dana BOS: Penggunaan Dana BOS dibatasi oleh persentase maksimal alokasi pembiayaan pegawai (gaji honorer) agar tidak mengganggu kebutuhan operasional sekolah lainnya.
Namun, Dindik Babel melihat adanya peluang besar setelah kebijakan pengalihan status sebagian guru honorer sebelumnya.
“Dengan adanya pengangkatan ke NUPTK per waktu kemarin—di mana posisi mereka beralih dari pembiayaan Dana BOS ke APBD—maka saat ini ada ruang sisa (slot) anggaran yang kosong. Ruang inilah yang mau kita manfaatkan untuk memasukkan para guru honor komite ke Dana BOS. Syarat mutlaknya, mereka harus punya NUPTK dan terdata di Dapodik,” jelasnya














