BERITAACUAN.COM. Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya, mengambil langkah tegas dalam memperjuangkan nasib petani sawit di wilayahnya. Ia mendorong agar Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik masyarakat dapat dibeli oleh perusahaan dengan harga paling rendah Rp3.000 per kilogram.
Langkah ini diambil menyusul keluhan petani terkait tingginya biaya operasional, terutama harga pupuk yang melonjak tajam. Aspirasi tersebut mencuat usai Didit menggelar audiensi bersama para petani sawit, pengusaha pabrik kelapa sawit (PKS), serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Babel.
“Harapan DPRD sangat minta tolong, kalau bisa sawit itu dibeli paling rendah harganya Rp3.000. Karena mengapa? Harga daripada pupuk ini luar biasa naik,” ujar Didit Srigusjaya dalam pertemuan yang juga didampingi Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Babel menjadwalkan rapat koordinasi krusial pada Kamis, 23 April 2026. Rapat ini akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan secara komprehensif, di antaranya
Seluruh perusahaan pabrik kelapa sawit (baik yang memiliki kebun maupun tidakKepala Dinas Pertanian dan Perkebunan se-Provinsi Bangka Belitung. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Instansi terkait implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.
Didit menekankan pentingnya kehadiran perwakilan dari Kabupaten/Kota dalam rapat tersebut guna memastikan pengawasan di lapangan berjalan maksimal.
DPRD Babel juga memberikan sinyal keras kepada perusahaan sawit yang masih membeli TBS di bawah harga layak. Didit menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian untuk mengevaluasi izin operasional perusahaan yang tidak kooperatif.
“Disinilah power atau tawar-menawar Provinsi. Jika masih ada perusahaan sawit yang membeli di bawah harga yang tidak layak, saya rasa perlu dievaluasi izinnya. Inilah momentumnya. Mereka punya power, kita punya power juga. Namun power ini dimanfaatkan untuk bargaining kepada rakyat,” tegasnya.
Tak main-main, Didit juga akan meminta saran dan masukan dari Polda Bangka Belitung dan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Hal ini dilakukan untuk memastikan penetapan harga oleh pemerintah daerah dan perusahaan memiliki payung hukum yang kuat dan tidak menyalahi aturan.
Ia berharap sebelum rapat hari Kamis mendatang, sudah ada perubahan tren harga yang lebih berpihak kepada masyarakat.
“Artinya kita serahkan semuanya pada saat rapat hari Kamis bagaimana keputusan akhir. Mudah-mudahan sebelum hari Kamis, harganya sudah bisa berpihak kepada masyarakat,” tutupnya.














