Berkas P21, Polda Babel Limpahkan Tersangka Berinisial BH Ke Kejati Babel

Rabu, 1 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITAACUAN.COM – Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung akhirnya menyerahkan tersangka berinisial BH (41) dan barang bukti kasus Fidusia dan atau Penggelapan ke Kejaksaan Tinggi Babel.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menjadi simbol bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap untuk sidangnya di pengadilan.

“Iya benar, pada akhir Maret kemarin telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama inisial BH (41) ke Kejaksaan Tinggi Babel dalam dugaan tindak pidana Fidusia dan atau Penggelapan,”kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Agus Sugiyarso, Kamis (2/4/2026).

Agus menerangkan dalam penyerahan itu, penyidik turut menyerahkan barang bukti. Tahap II ini merupakan bagian terpenting dari rangkaian penegakan hukum di kasus yang menjerat tersangka berinisial BH itu.

“Pelaksanaan tahap II merupakan bagian penting dari rangkaian penegakan hukum terhadap kasus tersebut. Selanjutnya, kasus ini menjadi kewenangan JPU dan semoga segera disidangkan,”terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung resmi melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial BH dalam kasus Fidusia dan atau penggelapan usai dilaporkan pada 5 Desember 2025 lalu. Kini, BH ditahan selama 20 hari kedepan.

“Info yang kita terima bahwa hari ini Selasa 27 Januari 2026, tersangka berinisial BH resmi ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Polda setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,”kata Agus di Mapolda, Selasa (27/1/26) lalu.

Menurut Agus, BH memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Ditreskrimsus Polda Babel pada Selasa siang.

Pemeriksaan itu, kata Agus dilakukan usai Penyidik Subdit II Fismondev menetapkan status BH sebagai tersangka pada Jumat (23/1/26) kemarin.

“Jumat kemarin sudah ditetapkan sebagai tersangka dan hari ini dilakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap tersangka BH,”terang Agus.

Lebih lanjut, Agus turut menjelaskan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, BH sudah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali sebagai saksi sejak dilaporkan pada 5 Desember 2025 lalu ke Polda Babel.

“Dari keterangan penyidik, BH sudah diperiksa 2 kali sebagai saksi pada akhir Desember dan awal Januari lalu sampai akhirnya penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka terhadap BH pada Jumat 23 Januari kemarin,”jelasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Nilai Ekspor Babel Juni 2026 Tembus US$188,52 Juta, Didorong Melonjaknya Ekspor Timah ke Tiongkok
TPT Bangka Belitung Mei 2026 Naik Tipis 4,21 Persen, Sektor Pertambangan Susut 9 Ribu Pekerja
BPS: Ketimpangan Pengeluaran di Bangka Belitung Terendah Se-Indonesia per Maret 2026
Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel dan Polres Belitung Amankan 53 Ton Timah di Belitung
Tiga Tersangka Tipikor RSUP Bangka Belitung Ditahan Subdit Tipikor Ditreskrimsus
Inflasi Bangka Belitung di Juli 2026 Tetap Terjaga Stabil
Pemprov Bangka Belitung; Pembahasan RS Jantung dan Stroke Terus Berlanjut
DPRD Babel Tolak Usulan Pinjaman Pembangunan RS Jantung dan Stroke, Dorong Pemprov Kejar Sisa Royalti Rp2 Triliun

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Nilai Ekspor Babel Juni 2026 Tembus US$188,52 Juta, Didorong Melonjaknya Ekspor Timah ke Tiongkok

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:52 WIB

TPT Bangka Belitung Mei 2026 Naik Tipis 4,21 Persen, Sektor Pertambangan Susut 9 Ribu Pekerja

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:34 WIB

BPS: Ketimpangan Pengeluaran di Bangka Belitung Terendah Se-Indonesia per Maret 2026

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:14 WIB

Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel dan Polres Belitung Amankan 53 Ton Timah di Belitung

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:54 WIB

Inflasi Bangka Belitung di Juli 2026 Tetap Terjaga Stabil

Berita Terbaru