Tuntut Haknya dari PT GML, Warga dari 8 Desa di Bangka Datangi DPRD Babel

Kamis, 9 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BERITAACUAN.COM. PANGKALPINANG Masyarakat dari delapan desa di Kabupaten Bangka menyampaikan sejumlah tuntutan kepada PT Gunung Maras Lestari (PT GML) dalam audiensi yang digelar di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (9/7/2026).

Audiensi tersebut dihadiri warga dari Desa Bakam, Bukit Layang, Dalil, Nangka, Mabar, Kayu Besi, Sempan, dan Air Duren itu membahas pembangunan kebun plasma di dalam Hak Guna Usaha (HGU) serta kompensasi bagi masyarakat tersebut.

Dalam penyampaian aspirasinya, perwakilan warga menegaskan bahwa tuntutan yang mereka ajukan bukanlah keinginan sepihak, melainkan hak yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salah satu tuntutan utama masyarakat adalah realisasi kebun plasma sebesar 20 persen sebagai bentuk kemitraan antara perusahaan dengan masyarakat sekitar. Selain itu, warga juga mendesak agar berbagai hak masyarakat yang hingga kini belum diselesaikan oleh perusahaan segera dituntaskan.

Masyarakat turut meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangka berkomitmen untuk tidak memproses usulan atau kepentingan perusahaan yang berkaitan dengan HGU sebelum seluruh persoalan dengan masyarakat diselesaikan.

Lebih dari itu, warga juga meminta Bupati Bangka tidak mengeluarkan rekomendasi kepada PT GML sebelum perusahaan memenuhi tuntutan masyarakat. Mereka juga menagih komitmen yang sebelumnya disampaikan bahwa persoalan tersebut akan diselesaikan dalam waktu satu bulan, namun hingga kini belum terealisasi.

Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menegaskan bahwa DPRD hadir untuk memastikan hak-hak masyarakat terlindungi dan seluruh pihak menjalankan kewajibannya sesuai aturan.

Didit mengatakan persoalan pembangunan kebun plasma dan kompensasi harus segera menemukan solusi yang adil. Menurutnya, perusahaan wajib memenuhi kewajiban yang telah diatur dalam regulasi, sementara pemerintah daerah dan instansi terkait harus mengawal proses penyelesaiannya.

“Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara terbuka dan sesuai aturan. Hak masyarakat harus dipenuhi, termasuk terkait pembangunan kebun plasma dan kompensasi. Jangan sampai persoalan ini terus berlarut-larut tanpa kepastian,” tutur Didit.

Ia juga meminta seluruh pihak, baik perusahaan, pemerintah daerah, maupun instansi terkait, untuk duduk bersama mencari penyelesaian yang dapat diterima semua pihak. DPRD Provinsi Babel, lanjutnya, akan terus mengawal proses tersebut hingga ada kepastian bagi masyarakat.

Audiensi berlangsung dengan penyampaian berbagai aspirasi dari masyarakat serta tanggapan dari para pihak yang hadir. DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut agar penyelesaian sengketa terkait kebun plasma dan kompensasi dapat segera direalisasikan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketua DPRD Babel; Plasma 20 persen Perkebunan Kelapa Sawit adalah Perintah Undang-undang
Hari Kedua Fasilitasi HKI, Disparbudkepora Dorong Pegiat Kreatif Melek Hak Cipta
Seru! ASN Perempuan di Pemprov Babel Ikuti Lomba Penalti Futsal peringati Haornas 2026
Dua Perda Resmi Disahkan untuk Dorong Ekonomi dan Tata Kelola di Bangka Belitung
Polwan Polda Babel dan Jajaran Salurkan Ratusan Ribu Liter Air Minum dan Air Bersih
Salurkan Bantuan Rp570,8 Juta untuk Korban Gempa Flores, Babel Perkuat Solidaritas dengan NTT
Pelantikan JPT di Pemprov Bangka Belitung Terapkan Manajemen Talent
Polda Babel Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Pengungkapan Tiga Bulan, 220 Ribu Jiwa Diselamatkan

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 18:58 WIB

Ketua DPRD Babel; Plasma 20 persen Perkebunan Kelapa Sawit adalah Perintah Undang-undang

Jumat, 11 September 2026 - 20:35 WIB

Hari Kedua Fasilitasi HKI, Disparbudkepora Dorong Pegiat Kreatif Melek Hak Cipta

Jumat, 11 September 2026 - 20:31 WIB

Seru! ASN Perempuan di Pemprov Babel Ikuti Lomba Penalti Futsal peringati Haornas 2026

Jumat, 11 September 2026 - 19:09 WIB

Dua Perda Resmi Disahkan untuk Dorong Ekonomi dan Tata Kelola di Bangka Belitung

Kamis, 10 September 2026 - 18:41 WIB

Salurkan Bantuan Rp570,8 Juta untuk Korban Gempa Flores, Babel Perkuat Solidaritas dengan NTT

Berita Terbaru