Tuntut Haknya dari PT GML, Warga dari 8 Desa di Bangka Datangi DPRD Babel

Kamis, 9 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BERITAACUAN.COM. PANGKALPINANG Masyarakat dari delapan desa di Kabupaten Bangka menyampaikan sejumlah tuntutan kepada PT Gunung Maras Lestari (PT GML) dalam audiensi yang digelar di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (9/7/2026).

Audiensi tersebut dihadiri warga dari Desa Bakam, Bukit Layang, Dalil, Nangka, Mabar, Kayu Besi, Sempan, dan Air Duren itu membahas pembangunan kebun plasma di dalam Hak Guna Usaha (HGU) serta kompensasi bagi masyarakat tersebut.

Dalam penyampaian aspirasinya, perwakilan warga menegaskan bahwa tuntutan yang mereka ajukan bukanlah keinginan sepihak, melainkan hak yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salah satu tuntutan utama masyarakat adalah realisasi kebun plasma sebesar 20 persen sebagai bentuk kemitraan antara perusahaan dengan masyarakat sekitar. Selain itu, warga juga mendesak agar berbagai hak masyarakat yang hingga kini belum diselesaikan oleh perusahaan segera dituntaskan.

Masyarakat turut meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangka berkomitmen untuk tidak memproses usulan atau kepentingan perusahaan yang berkaitan dengan HGU sebelum seluruh persoalan dengan masyarakat diselesaikan.

Lebih dari itu, warga juga meminta Bupati Bangka tidak mengeluarkan rekomendasi kepada PT GML sebelum perusahaan memenuhi tuntutan masyarakat. Mereka juga menagih komitmen yang sebelumnya disampaikan bahwa persoalan tersebut akan diselesaikan dalam waktu satu bulan, namun hingga kini belum terealisasi.

Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menegaskan bahwa DPRD hadir untuk memastikan hak-hak masyarakat terlindungi dan seluruh pihak menjalankan kewajibannya sesuai aturan.

Didit mengatakan persoalan pembangunan kebun plasma dan kompensasi harus segera menemukan solusi yang adil. Menurutnya, perusahaan wajib memenuhi kewajiban yang telah diatur dalam regulasi, sementara pemerintah daerah dan instansi terkait harus mengawal proses penyelesaiannya.

“Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara terbuka dan sesuai aturan. Hak masyarakat harus dipenuhi, termasuk terkait pembangunan kebun plasma dan kompensasi. Jangan sampai persoalan ini terus berlarut-larut tanpa kepastian,” tutur Didit.

Ia juga meminta seluruh pihak, baik perusahaan, pemerintah daerah, maupun instansi terkait, untuk duduk bersama mencari penyelesaian yang dapat diterima semua pihak. DPRD Provinsi Babel, lanjutnya, akan terus mengawal proses tersebut hingga ada kepastian bagi masyarakat.

Audiensi berlangsung dengan penyampaian berbagai aspirasi dari masyarakat serta tanggapan dari para pihak yang hadir. DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut agar penyelesaian sengketa terkait kebun plasma dan kompensasi dapat segera direalisasikan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bersama BPH Migas dan Komisi XII DPR RI, Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Perkuat Penyaluran BBM Subsidi Tepat Sasaran
TNI AD Buka Penerimaan Caba dan Cata PK Gelombang III TA 2026, Gratis!
Disprindag: Stok Pangan di Bangka Belitung saat ini Aman
Rektor Unmuh Babel Fadilah Sabri Emban Amanah Ketua APTISI Babel 2025-2030
Inflasi Babel Lebih Rendah dari Nasional, NTP Meroket di Angka 162,13
Semester I 2026: APBN Regional Babel Solid, Pendapatan Negara Melesat 24 Persen
Bakuda Bangka Belitung Gelar Rapat Evaluasi dan Rekonsiliasi Penerimaan Pajak
Polda Babel Imbau Pemilik Bengkel Tak Jual hingga Tidak Layani Pemasangan Knalpot Brong

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:55 WIB

Bersama BPH Migas dan Komisi XII DPR RI, Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Perkuat Penyaluran BBM Subsidi Tepat Sasaran

Senin, 27 Juli 2026 - 22:13 WIB

TNI AD Buka Penerimaan Caba dan Cata PK Gelombang III TA 2026, Gratis!

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:23 WIB

Rektor Unmuh Babel Fadilah Sabri Emban Amanah Ketua APTISI Babel 2025-2030

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:51 WIB

Inflasi Babel Lebih Rendah dari Nasional, NTP Meroket di Angka 162,13

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:31 WIB

Semester I 2026: APBN Regional Babel Solid, Pendapatan Negara Melesat 24 Persen

Berita Terbaru

Screenshot

Bangka Belitung

TNI AD Buka Penerimaan Caba dan Cata PK Gelombang III TA 2026, Gratis!

Senin, 27 Jul 2026 - 22:13 WIB