BERITAACUAN.COM. PANGKALPINANG- — Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung resmi menetapkan empat orang tersangka atas temuan 52,5 ton pasir timah ilegal di Kabupaten Belitung. Keputusan ini diambil usai gelar perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi pada Rabu (5/8/2026).
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, mengungkapkan identitas keempat tersangka, yakni Ha alias Aphin (39), Yo alias Esnew (39), Ac alias Joni (53), dan ES alias Tekok (40).
“Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara penyidik,” kata Agus, Kamis (6/8/2026).
Polisi mendapati adanya pembagian peran yang terstruktur dalam jaringan ini:
Ac alias Joni (53): Penyedia modal utama.
Ha alias Aphin (39): Kolektor yang membeli pasir timah dari penambang ilegal di luar IUP.
Yo alias Esnew (39): Kuasa lapangan yang mengantar uang tunai sekaligus mengambil timah dari lokasi pengolahan (meja goyang).
ES alias Tekok (40): Penjaga gudang penampungan sebelum barang didistribusikan.
Barang bukti puluhan ton timah tersebut diduga berasal dari aktivitas tambang ilegal di luar IUP PT Timah. Melihat pola dan pengemasannya, penyidik menduga kuat puluhan ton pasir timah siap diselundupkan keluar dari Pulau Belitung.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis terkait Pertambangan Mineral dan Batubara serta KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.














