Seorang Pengedar Narkoba Di Bangka Tengah Diringkus Polda, 200,55 Gram Sabu Disita

Rabu, 12 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITAACUAN.COM.PANGKALPINANG-Direktorat Resnarkoba Polda Bangka Belitung berhasil meringkus seorang pengedar narkoba berinisial Su alias Man. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 4 klip berisi narkoba jenis sabu.

Berdasarkan informasi yang diterima, pria berusia 39 tahun ini merupakan warga asal Desa Terak Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah. Pelaku diamankan Desa Terak pada Senin (10/8/26) siang.

 

“Pelaku kita amankan saat berada disebuah toko di di Jalan Parit Tunghin Desa Terak. Ada 4 klip narkoba jenis sabu yang kita amankan dengan total berat bruto sabu 200.55 gram,”kata Dirresnarkoba Polda Babel Kombes Pol Ronald C Sipayung, Rabu (12/8/26) siang.

 

Ronald menyebutkan, penangkapan pelaku dilakukan usai pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba dilokasi tersebut.

 

Mendapati informasi itu, Tim yang dipimpin Panit Subdit I Iptu Doni Nopriyadi bersama anggota langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku.

 

“Setelah berhasil diamankan, Tim didampingi Kepala Desa setempat langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Hasilnya, ditemukan 1 kantong plastik kecil warna hitam yang didalamnya berisikan 2 klip ukuran besar, 1 klip ukuran sedang dan 1 klip ukuran kecil yang semuanya berisikan narkoba jenis sabu,”ungkapnya.

 

Usai dilakukan penyitaan, pelaku dan barang bukti sabu termasuk 1 unit motor dan handphone langsung dibawa ke Mapolda guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti beberapa klip berisi sabu adalah atas penguasaannya atau kepemilikan pelaku,”pungkasnya.

 

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana 12-20 tahun penjara.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso turut membenarkan pengungkapan peredaran narkoba yang dilakukan oleh Direktorat Narkoba.

 

Menurut Agus, pengungkapan ini merupakan komitmen Kepolisian dalam memberantas segala upaya peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di Bangka Belitung.

 

“Selalu kita tegaskan, Kepolisian tentunya terus berkomitmen dalam mewujudkan zero narkoba khususnya di Bangka Belitung melalui berbagai upaya seperti penegakkan hukum terhadap peredaran maupun penyalahgunaan narkoba,”kata Agus.

 

“Keberhasilan pengungkapan ini tentunya berkat peran aktif semua elemen masyarakat. Maka dari itu, kami berterimakasih dan mengapresiasi atas informasi yang diberikan oleh masyarakat,”tegasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Hari Kedua Fasilitasi HKI, Disparbudkepora Dorong Pegiat Kreatif Melek Hak Cipta
Seru! ASN Perempuan di Pemprov Babel Ikuti Lomba Penalti Futsal peringati Haornas 2026
Dua Perda Resmi Disahkan untuk Dorong Ekonomi dan Tata Kelola di Bangka Belitung
Polwan Polda Babel dan Jajaran Salurkan Ratusan Ribu Liter Air Minum dan Air Bersih
Salurkan Bantuan Rp570,8 Juta untuk Korban Gempa Flores, Babel Perkuat Solidaritas dengan NTT
Pelantikan JPT di Pemprov Bangka Belitung Terapkan Manajemen Talent
Polda Babel Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Pengungkapan Tiga Bulan, 220 Ribu Jiwa Diselamatkan
Pj Sekda Lantik Kepala OPD di Pemprov Babel, Ini Nama yang Dilantik

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 20:35 WIB

Hari Kedua Fasilitasi HKI, Disparbudkepora Dorong Pegiat Kreatif Melek Hak Cipta

Jumat, 11 September 2026 - 20:31 WIB

Seru! ASN Perempuan di Pemprov Babel Ikuti Lomba Penalti Futsal peringati Haornas 2026

Jumat, 11 September 2026 - 19:09 WIB

Dua Perda Resmi Disahkan untuk Dorong Ekonomi dan Tata Kelola di Bangka Belitung

Kamis, 10 September 2026 - 20:58 WIB

Polwan Polda Babel dan Jajaran Salurkan Ratusan Ribu Liter Air Minum dan Air Bersih

Kamis, 10 September 2026 - 18:41 WIB

Salurkan Bantuan Rp570,8 Juta untuk Korban Gempa Flores, Babel Perkuat Solidaritas dengan NTT

Berita Terbaru