Sengketa Pulau Tujuh Tak Kunjung Usai, Ketua DPRD Babel Dorong Langkah Judicial Review ke MK

Senin, 7 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot

Screenshot

BERITAACUAN.COM.PANGKALPINANG — Ketidakpastian status kepemilikan Wilayah Pulau Tujuh antara Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dan Kepulauan Riau (Kepri) terus menjadi sorotan. Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menegaskan pentingnya penyelesaian sengketa tersebut melalui jalur hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).

Didit menilai, kondisi status quo yang berlarut-larut berdampak langsung pada terhambatnya pembahasan dan penyelarasan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Perda Zonasi di Bangka Belitung.

“Dengan adanya status quo ini, integrasi antara Perda RTRW dan Zonasi sampai sekarang tidak selesai. Ini mengganggu sektor pembangunan dan iklim investasi karena tidak adanya kepastian hukum lokal di Bangka Belitung,” ujar Didit.

Ia menjelaskan bahwa dalam sejarah pembentukan Provinsi Bangka Belitung, wilayah Pulau Tujuh secara historis masuk dalam cakupan wilayah provinsi. Namun, dinamika cakupan wilayah tersebut memicu tumpang tindih klaim pasca pembentukan Kabupaten Lingga di Kepri. Saat ini, pembahasan RUU Daerah Kepulauan yang melibatkan 10 provinsi semakin mendesak perlunya kepastian batas wilayah tersebut.

“Saya khawatir jika Rancangan Undang-Undang Kepulauan ini disahkan nanti, status Pulau Tujuh makin membingungkan. Maka harus ada kepastian hukum terlebih dahulu,” tegasnya.

Sebagai langkah konkrit, Didit mendorong pemerintah daerah untuk melayangkan judicial review ke Mahkamah Konstitusi guna memperjelas status hukum Pulau Tujuh. Ia juga meminta penganggaran yang jelas untuk mendukung proses hukum tersebut.

Mengenai hasil akhir dari gugatan hukum di MK nantinya, Didit menegaskan bahwa pihak daerah akan bersikap kooperatif dan menerima segala keputusan lembaga peradilan tertinggi tersebut.

“Pokoknya apa pun hasilnya nanti, ya kita hormati. Yang paling penting saat ini adalah adanya kepastian hukum terhadap sengketa batas wilayah ini,” pungkas Didit.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Hari Kedua Fasilitasi HKI, Disparbudkepora Dorong Pegiat Kreatif Melek Hak Cipta
Seru! ASN Perempuan di Pemprov Babel Ikuti Lomba Penalti Futsal peringati Haornas 2026
Dua Perda Resmi Disahkan untuk Dorong Ekonomi dan Tata Kelola di Bangka Belitung
Polwan Polda Babel dan Jajaran Salurkan Ratusan Ribu Liter Air Minum dan Air Bersih
Salurkan Bantuan Rp570,8 Juta untuk Korban Gempa Flores, Babel Perkuat Solidaritas dengan NTT
Pelantikan JPT di Pemprov Bangka Belitung Terapkan Manajemen Talent
Polda Babel Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Pengungkapan Tiga Bulan, 220 Ribu Jiwa Diselamatkan
Pj Sekda Lantik Kepala OPD di Pemprov Babel, Ini Nama yang Dilantik

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 20:35 WIB

Hari Kedua Fasilitasi HKI, Disparbudkepora Dorong Pegiat Kreatif Melek Hak Cipta

Jumat, 11 September 2026 - 20:31 WIB

Seru! ASN Perempuan di Pemprov Babel Ikuti Lomba Penalti Futsal peringati Haornas 2026

Jumat, 11 September 2026 - 19:09 WIB

Dua Perda Resmi Disahkan untuk Dorong Ekonomi dan Tata Kelola di Bangka Belitung

Kamis, 10 September 2026 - 20:58 WIB

Polwan Polda Babel dan Jajaran Salurkan Ratusan Ribu Liter Air Minum dan Air Bersih

Kamis, 10 September 2026 - 18:41 WIB

Salurkan Bantuan Rp570,8 Juta untuk Korban Gempa Flores, Babel Perkuat Solidaritas dengan NTT

Berita Terbaru