BERITAACUAN.COM.PANGKALPINANG — Ketidakpastian status kepemilikan Wilayah Pulau Tujuh antara Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dan Kepulauan Riau (Kepri) terus menjadi sorotan. Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menegaskan pentingnya penyelesaian sengketa tersebut melalui jalur hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).
Didit menilai, kondisi status quo yang berlarut-larut berdampak langsung pada terhambatnya pembahasan dan penyelarasan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Perda Zonasi di Bangka Belitung.
“Dengan adanya status quo ini, integrasi antara Perda RTRW dan Zonasi sampai sekarang tidak selesai. Ini mengganggu sektor pembangunan dan iklim investasi karena tidak adanya kepastian hukum lokal di Bangka Belitung,” ujar Didit.
Ia menjelaskan bahwa dalam sejarah pembentukan Provinsi Bangka Belitung, wilayah Pulau Tujuh secara historis masuk dalam cakupan wilayah provinsi. Namun, dinamika cakupan wilayah tersebut memicu tumpang tindih klaim pasca pembentukan Kabupaten Lingga di Kepri. Saat ini, pembahasan RUU Daerah Kepulauan yang melibatkan 10 provinsi semakin mendesak perlunya kepastian batas wilayah tersebut.
“Saya khawatir jika Rancangan Undang-Undang Kepulauan ini disahkan nanti, status Pulau Tujuh makin membingungkan. Maka harus ada kepastian hukum terlebih dahulu,” tegasnya.
Sebagai langkah konkrit, Didit mendorong pemerintah daerah untuk melayangkan judicial review ke Mahkamah Konstitusi guna memperjelas status hukum Pulau Tujuh. Ia juga meminta penganggaran yang jelas untuk mendukung proses hukum tersebut.
Mengenai hasil akhir dari gugatan hukum di MK nantinya, Didit menegaskan bahwa pihak daerah akan bersikap kooperatif dan menerima segala keputusan lembaga peradilan tertinggi tersebut.
“Pokoknya apa pun hasilnya nanti, ya kita hormati. Yang paling penting saat ini adalah adanya kepastian hukum terhadap sengketa batas wilayah ini,” pungkas Didit.














