Rapat Paripurna Hak Pendapat Wagub Babel Ditunda Akibat Tidak Kuorum

Senin, 10 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITAACUAN.COM.PANGKALPINANG – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dengan agenda penyampaian usul pendapat terkait keberadaan Wakil Gubernur Babel resmi ditunda pada Senin (10/8/2026). Penundaan dilakukan setelah sidang yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Babel tersebut hanya dihadiri oleh 17 anggota dewan sehingga tidak memenuhi syarat kuorum.

Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Babel, Didit Srigusjaya, meluruskan anggapan yang beredar di publik dan menegaskan bahwa agenda ini bukanlah sebuah langkah pemazulan atau upaya mendadak untuk memberhentikan Wakil Gubernur.

“Ini bukan pengusulan berhenti, tetapi mekanismenya masih panjang. Kita mau mendengarkan pengusul menyampaikan alasan tentang permasalahan posisi Wakil Gubernur,” ujar Didit usai penundaan rapat.

Didit mengungkapkan adanya kesalahan teknis administratif pada judul atau penetapan agenda yang sempat memicu persepsi publik. Ia mengakui terdapat kekeliruan nomenklatur saat pengetikan jadwal rapat yang mencantumkan kata “pemberhentian”.

“Bukan pemazulan. Memang ada salah nomenklatur pada saat pengetikan jadwal, kita akui salah. Namun intinya ini menyampaikan hak pendapat tentang situasi dan kondisi saat ini, terhadap keberadaan posisi Wakil Gubernur seperti apa,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa penggunaan hak menyatakan pendapat merupakan instrumen sah bagi anggota dewan yang dijamin oleh undang-undang serta tata tertib DPRD. Fungsi pengawasan ini dijalankan untuk meminta kejelasan dari Gubernur Babel mengenai optimalisasi jalannya roda pemerintahan daerah di tengah absen atau permasalahan posisi Wakil Gubernur.

Terkait proses hukum indikasi ijazah yang saat ini melibatkan pihak Wakil Gubernur, Didit memastikan lembaga legislatif tetap menghormati dan menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kalau secara konstitusi itu sangat jelas, kita menunggu keputusan hakim. Di sini tidak ada istilah menzalimi atau mengintervensi proses hukum. Yang kami pikirkan adalah kinerja Pemerintah Daerah Bangka Belitung,” tambahnya.

Meski rapat ditunda, sejumlah fraksi tercatat hadir dalam ruang sidang, di antaranya PDI Perjuangan, Golkar, PKS, Demokrat, dan NasDem. Langkah selanjutnya, masing-masing fraksi di DPRD Babel akan melakukan pembahasan internal terlebih dahulu sebelum jadwal Rapat Paripurna susulan kembali ditetapkan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Hari Kedua Fasilitasi HKI, Disparbudkepora Dorong Pegiat Kreatif Melek Hak Cipta
Seru! ASN Perempuan di Pemprov Babel Ikuti Lomba Penalti Futsal peringati Haornas 2026
Dua Perda Resmi Disahkan untuk Dorong Ekonomi dan Tata Kelola di Bangka Belitung
Polwan Polda Babel dan Jajaran Salurkan Ratusan Ribu Liter Air Minum dan Air Bersih
Salurkan Bantuan Rp570,8 Juta untuk Korban Gempa Flores, Babel Perkuat Solidaritas dengan NTT
Pelantikan JPT di Pemprov Bangka Belitung Terapkan Manajemen Talent
Polda Babel Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Pengungkapan Tiga Bulan, 220 Ribu Jiwa Diselamatkan
Pj Sekda Lantik Kepala OPD di Pemprov Babel, Ini Nama yang Dilantik

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 20:35 WIB

Hari Kedua Fasilitasi HKI, Disparbudkepora Dorong Pegiat Kreatif Melek Hak Cipta

Jumat, 11 September 2026 - 20:31 WIB

Seru! ASN Perempuan di Pemprov Babel Ikuti Lomba Penalti Futsal peringati Haornas 2026

Jumat, 11 September 2026 - 19:09 WIB

Dua Perda Resmi Disahkan untuk Dorong Ekonomi dan Tata Kelola di Bangka Belitung

Kamis, 10 September 2026 - 20:58 WIB

Polwan Polda Babel dan Jajaran Salurkan Ratusan Ribu Liter Air Minum dan Air Bersih

Kamis, 10 September 2026 - 18:41 WIB

Salurkan Bantuan Rp570,8 Juta untuk Korban Gempa Flores, Babel Perkuat Solidaritas dengan NTT

Berita Terbaru