BERITAACUAN.COM.PANGKALPINANG — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi menahan seorang pria berinisial AK (45) atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Kamis (20/8/2026).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Babel, Kombes Pol Adam Erwindi, membenarkan kabar penahanan tersebut. Saat ini, tersangka telah dititipkan di Rumah Tahanan Dit Tahti Mapolda Babel.
“Benar, pada Kamis 20 Agustus 2026, Ditreskrimum Polda Babel melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial AK (45) atas kasus penipuan dan penggelapan,” ujar Adam di Mapolda Babel, Kamis (20/8/2026).
Adam menjelaskan bahwa proses penahanan dilakukan setelah AK menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali oleh penyidik. Penahanan ini bukan hasil dari upaya paksa atau penangkapan di lapangan, melainkan setelah tersangka memenuhi panggilan resmi.
Meski menilai AK bersikap kooperatif selama proses penyidikan, penyidik tetap memutuskan untuk menahannya berdasarkan pertimbangan subjektif dan objektif hukum.
“Tersangka kooperatif. Namun, ada beberapa pertimbangan penyidik yang menjadi alasan dilakukan penahanan,” tambahnya.
Pihak kepolisian belum merinci alasan mendalam serta detail perkara yang menjerat AK. Keterangan pers secara lengkap dijadwalkan akan dirilis ke publik pada awal pekan depan.
“Keterangan resminya nanti akan kami sampaikan lebih lengkap pada hari Senin mendatang,” jelas Adam.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial FG pada Oktober 2025. Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut diperkirakan terjadi di wilayah Kabupaten Bangka pada awal 2025.
Setelah menerima laporan, penyidik Ditreskrimum Polda Babel bergerak mengumpulkan alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi. Usai mengantongi bukti yang cukup, polisi menetapkan AK sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, AK dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.














