Polda Babel Ungkap Kasus Penyalahgunaan 15,6 Ton BBM Bersubsidi, 17 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Rabu, 4 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITAACUAN.COM.PANGKALPINANG — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung bersama Polres jajaran berhasil membongkar praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Bangka Belitung. Dalam kurun waktu 14 hari, aparat kepolisian mengamankan total 15,6 ton (15.622 liter) BBM bersubsidi dan menetapkan 17 orang tersangka.
Dirkrimsus Polda Babel, Kombes Pol. Dwi Agung Setiyono, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa penindakan ini dilakukan guna merespons keluhan masyarakat terkait kelangkaan dan antrean panjang BBM bersubsidi, sekaligus menjalankan instruksi Presiden serta perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
“Penindakan ini adalah respons atas keluhan masyarakat terkait antrean BBM. Selama 14 hari pelaksanaan,total ada 11 Laporan Polisi (LP) yang berhasil kami ungkap, terdiri dari 4 LP oleh Ditreskrimsus Polda Babel dan 7 LP oleh Polres jajaran,” ujar Kombes Pol. Dwi Agung Setiyono.
Pengungkapan Utama dan Modus Operandi
Dari empat pengungkapan utama yang ditangani langsung oleh Ditreskrimsus Polda Babel, polisi meringkus 8 orang tersangka dengan rincian kasus sebagai berikut:
  1. Pangkalbaru (Bangka Tengah, 27 Oktober): Tersangka berinisial SA (pengerit) ditangkap di Jalan Padang Pasir. Modusnya membeli Solar bersubsidi secara berulang di SPBU seharga Rp6.800 per liter dan menjualnya kembali seharga Rp12.000 per liter.
  2. Sungailiat (Bangka, 27 Oktober): Di Jalan Pattimura, Desa Rebo, polisi mengamankan SU (penampung) serta AH dan EA (pengerit). Selain menjual Solar seharga Rp12.000 per liter, mereka juga memborong Pertalite dari harga resmi Rp10.000 menjadi Rp12.500 per liter.
  3. Gerunggang (Pangkalpinang, 27 Oktober): Ditreskrimsus mengamankan tersangka H selaku penampung BBM bersubsidi di wilayah Kacang Pedang.
  4. Gabek (Pangkalpinang): Pengungkapan terbesar terjadi di Jalan Lintas Timur Selindung dengan menyita sekitar 8 ton (8.000 liter) jenis Biosolar. Tiga tersangka diamankan, yakni AG (oknum nelayan yang mengambil BBM di SPBN), serta AN dan IR (pengerit). Praktik ini diketahui telah berlangsung selama 3 bulan.
Modus yang digunakan para pengerit ini antara lain menggunakan kendaraan roda empat yang plat nomornya diubah serta menggunakan beberapa barcode resmi untuk pengisian berulang di SPBU maupun SPBN. BBM hasil penimbunan tersebut ditampung dalam tangki tandon (tekmon) sebelum dijual kembali ke tingkat pengecer dengan harga melambung tinggi, yakni mencapai Rp17.000 hingga Rp19.000 per liter.
Ancaman Hukuman dan Imbauan Polisi
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Para pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Kategori V atau setara Rp60 miliar.
Kombes Pol. Dwi Agung Setiyono menegaskan bahwa kepolisian akan terus memantau seluruh aktivitas di SPBU dan SPBN hingga tingkat Polsek, serta menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak panic buying. Berdasarkan koordinasi dengan pihak Pertamina,stok BBM di Bangka Belitung dipastikan cukup. Kelangkaan dan antrean terjadi akibat disparitas harga eceran yang terlalu tinggi serta ulah pengerit. Kami minta praktik penyalahgunaan ini segera dihentikan, jika tidak akan kami tindak tegas,” pungkasnya.
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tim URC Polda Babel Ringkus Pelaku Pencurian HP Viral di Pangkalpinang, Kapolda Turut Introgasi Pelaku
Ketua DPRD Babel Sambut Hangat Kapolda Baru
Perkuat Sinergi, Kapolda dan Rombongan Kunjungan ke DPRD Babel
Cabor Drum Band pada Porprov ke-VII Resmi Dibuka
Mantan Bupati Beltim Burhanuddin Minta PT Timah Rangkul Penambang dan Pulihkan Penghidupan Nelayan
Kapolda Babel Kumpul Bersama Masyarakat di Warkop Pangkalbalam
Dugaan Setoran Tambang di Beltim Menuntut Penertiban hingga Jaringan Penampung
Nelayan Olivier Terjepit Ongkos Melaut Preman Laut dan Tambang Ilegal
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 18:37 WIB

Tim URC Polda Babel Ringkus Pelaku Pencurian HP Viral di Pangkalpinang, Kapolda Turut Introgasi Pelaku

Kamis, 5 November 2026 - 18:33 WIB

Ketua DPRD Babel Sambut Hangat Kapolda Baru

Kamis, 5 November 2026 - 18:30 WIB

Perkuat Sinergi, Kapolda dan Rombongan Kunjungan ke DPRD Babel

Kamis, 5 November 2026 - 18:26 WIB

Cabor Drum Band pada Porprov ke-VII Resmi Dibuka

Rabu, 4 November 2026 - 15:12 WIB

Polda Babel Ungkap Kasus Penyalahgunaan 15,6 Ton BBM Bersubsidi, 17 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Berita Terbaru

Bangka Belitung

Ketua DPRD Babel Sambut Hangat Kapolda Baru

Kamis, 5 Nov 2026 - 18:33 WIB

Bangka Belitung

Perkuat Sinergi, Kapolda dan Rombongan Kunjungan ke DPRD Babel

Kamis, 5 Nov 2026 - 18:30 WIB

Bangka Belitung

Cabor Drum Band pada Porprov ke-VII Resmi Dibuka

Kamis, 5 Nov 2026 - 18:26 WIB