BERITAACUAN.COM.PANGKALPINANG — Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil mengungkap kasus tindak pidana akuntan publik ilegal. Tersangka berinisial AA dijemput paksa oleh penyidik di kediamannya yang berlokasi di Cibinong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, pada Rabu (20/5/2026).
Kanit Fismondev Ditreskrimsus Polda Babel, AKP Husni Apriyansah, mengungkapkan bahwa tindakan jemput paksa ini terpaksa dilakukan karena tersangka dinilai tidak kooperatif.
“Tersangka tidak kooperatif terhadap pemanggilan yang sudah dilayangkan sebanyak tiga kali oleh penyidik, sehingga dapat menghambat proses penyidikan,” ujar AKP Husni.
Saat ini, AA telah resmi ditahan di markas Polda Babel. “Tersangka sudah resmi kami lakukan penahanan terhitung selama 20 hari, mulai tanggal 20 Mei sampai dengan 8 Juni 2026,” tambahnya.
Kasus ini bermula pada Februari 2025 lalu, ketika terjadi perselisihan mengenai kepemilikan aset usaha tambak udang antara Frida Gunadi dan Surya Darma.
Untuk menyelesaikan masalah tersebut, pada 15 Februari 2025, Frida mendatangi kantor hukum AK Law Firm untuk meminta bantuan hukum. Pihak kuasa hukum kemudian menginisiasi perlunya audit keuangan terhadap bisnis tambak udang tersebut dan menunjuk AA sebagai auditor.
Namun, setelah dilakukan pendalaman oleh penyidik, ditemukan sejumlah fakta mengejutkan:
- Bukan Akuntan Resmi: AA ternyata bukan merupakan akuntan publik dari kantor akuntan publik yang terdaftar.
- Tidak Memiliki Lisensi: Tersangka tidak memiliki keabsahan, sertifikasi, ataupun lisensi resmi sebagai auditor.
- Identitas Ditolak: Kantor Akuntan Publik (KAP) terdaftar Swartati dan Rekan Cabang Bogor menegaskan bahwa mereka tidak pernah menugaskan AA untuk melakukan audit di perusahaan tersebut
- Tidak Terdaftar di Asosiasi: Nama AA juga dipastikan tidak terdaftar dalam keanggotaan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI).
Palsukan Tanda Tangan Demi Lancarkan Aksi
Untuk memuluskan aksinya, AA nekat memalsukan tanda tangan Pimpinan Cabang KAP Swartati dan Rekan Cabang Bogor dalam laporan hasil audit yang dibuatnya. Akibat dari laporan audit bodong tersebut, korban (Frida Gunadi) mengalami kerugian materiel.
Atas perbuatannya, tersangka AA kini dijerat dengan pasal berlapis, yaitu: Pasal 57 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik, dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tersangka kini terancam hukuman pidana penjara dengan masa kurungan paling lama 4 hingga 6 tahun.














