DPRD Bangka Belitung dan Nelayan Bahas Zona Tangkap Nelayan dan Aktivitas Pertambangan di Teluk Kelabat Dalam

Senin, 8 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITAACUAN.COM.PANGKALPINANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya menggelar rapat dengan nelayan membahas persoalan tumpang tindih wilayah antara zona tangkap nelayan dan aktivitas pertambangan di Kawasan Teluk Kelabat Dalam Kabupaten Bangka Barat.

Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya menjelaskan bahwa dasar hukum yang digunakan merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Zonasi Wilayah. Dalam aturan tersebut, secara tegas telah diatur pembagian wilayah, di mana ada zona khusus untuk aktivitas pertambangan dan zona terlarang untuk pertambangan yang diperuntukkan bagi wilayah tangkap nelayan.

Berdasarkan pengecekan dengan PT Timah, ternyata perusahaan tersebut tidak pernah menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk wilayah yang saat ini dipermasalahkan, karena wilayah tersebut memang bukan merupakan kewenangan atau konsesi perusahaan.

Untuk menyelesaikan persoalan di lapangan, telah disepakati akan dilakukan peninjauan langsung besok pagi. Tim gabungan terdiri dari unsur Kepolisian Air dan Udara (Polairud), Polres setempat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kelautan, serta Dinas Pertambangan. Mereka akan didampingi oleh kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perwakilan masyarakat dari 10 desa terkait.

“Langkah awal yang akan ditempuh adalah meminta secara baik-baik agar aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayah Kelabat Dalam — yang secara hukum merupakan zona tangkap nelayan — segera dikosongkan dan dihentikan,” tegasnya.

Mengenai aspirasi masyarakat yang meminta perpanjangan status atau ketentuan wilayah tersebut, Didit menjelaskan hal tersebut bukan merupakan wewenang DPRD Provinsi. Permohonan semacam itu menjadi kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral selaku pemerintah pusat. Meski demikian, pihaknya berjanji akan meneruskan aspirasi tersebut.

Ia menegaskan kembali bahwa Perda Nomor 3 Tahun 2020 tersebut berlaku hingga tahun 2040 dan disusun berdasarkan undang-undang yang lebih tinggi, sehingga ketentuan di dalamnya harus dihormati dan dilaksanakan oleh semua pihak.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketua DPRD Babel; Plasma 20 persen Perkebunan Kelapa Sawit adalah Perintah Undang-undang
Hari Kedua Fasilitasi HKI, Disparbudkepora Dorong Pegiat Kreatif Melek Hak Cipta
Seru! ASN Perempuan di Pemprov Babel Ikuti Lomba Penalti Futsal peringati Haornas 2026
Dua Perda Resmi Disahkan untuk Dorong Ekonomi dan Tata Kelola di Bangka Belitung
Polwan Polda Babel dan Jajaran Salurkan Ratusan Ribu Liter Air Minum dan Air Bersih
Salurkan Bantuan Rp570,8 Juta untuk Korban Gempa Flores, Babel Perkuat Solidaritas dengan NTT
Pelantikan JPT di Pemprov Bangka Belitung Terapkan Manajemen Talent
Polda Babel Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Pengungkapan Tiga Bulan, 220 Ribu Jiwa Diselamatkan

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 18:58 WIB

Ketua DPRD Babel; Plasma 20 persen Perkebunan Kelapa Sawit adalah Perintah Undang-undang

Jumat, 11 September 2026 - 20:35 WIB

Hari Kedua Fasilitasi HKI, Disparbudkepora Dorong Pegiat Kreatif Melek Hak Cipta

Jumat, 11 September 2026 - 20:31 WIB

Seru! ASN Perempuan di Pemprov Babel Ikuti Lomba Penalti Futsal peringati Haornas 2026

Jumat, 11 September 2026 - 19:09 WIB

Dua Perda Resmi Disahkan untuk Dorong Ekonomi dan Tata Kelola di Bangka Belitung

Kamis, 10 September 2026 - 18:41 WIB

Salurkan Bantuan Rp570,8 Juta untuk Korban Gempa Flores, Babel Perkuat Solidaritas dengan NTT

Berita Terbaru