BERITAACUAN.COM. PANGKALPINANG — Komite IV DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dalam rangka pengawasan pelaksanaan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026. Kunjungan ini sekaligus bertujuan menghimpun masukan daerah untuk penyusunan pertimbangan DPD RI terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun Anggaran 2027 yang telah disampaikan Presiden.
Ketua Komite IV DPD RI, Elviana, menyoroti sejumlah persoalan krusial yang dihadapi Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mulai dari persoalan Dana Bagi Hasil (DBH) sektor timah hingga kaku-nya regulasi pemanfaatan dana transfer pusat.
Elviana mengungkapkan, pasca-penertiban kasus tata niaga timah, tata kelola komoditas unggulan di Babel tersebut sebenarnya sudah mulai membaik. Namun, berdasarkan laporan dari Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah (Sekda) Babel, daerah belum menerima kucuran DBH yang sesuai haknya.
“Kami mencatat, semenjak ada kasus timah kemarin, pengelolaan sekarang sudah lebih baik. Tetapi dari laporan Pak Plt. Sekda, daerah belum mendapatkan kucuran DBH yang sesuai. Kami sudah meminta Kanwil terkait untuk merumuskan berapa sebenarnya hak Bangka Belitung ini,” ujar Elviana.
Ia menegaskan agar pemerintah pusat tidak menahan hak daerah dengan dalih efisiensi. “Jangan hanya angka DBH di atas kertasnya maksimal, tetapi kucurannya masih tersendat dengan berbagai alasan,” kritiknya.
Selain masalah DBH, Komite IV DPD RI juga menerima keluhan dari Pemprov Babel terkait ketatnya aturan penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam APBN 2026. Saat ini, Kementerian Keuangan mematok aturan ketat di mana belanja pegawai (gaji) maksimal 30% dan infrastruktur dibatasi.
Kebijakan ini dinilai sangat menekan fiskal daerah, bahkan memicu ancaman pemangkasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga anggaran untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Seharusnya DAU dan DAK itu direlaksasi saja, diserahkan penggunaannya tergantung kebutuhan masing-masing daerah. Ini berawal dari dana desa yang dipatok-patok, daerah diam saja, lalu sekarang menular ke DAU rasa DAK. Pemerintah tidak boleh berdalih demi efisiensi,” jelas Elviana.
Menindaklanjuti temuan dan aspirasi dari Pemprov Babel ini, Komite IV DPD RI berkomitmen untuk membawanya langsung ke tingkat pusat dalam rapat kerja yang dijadwalkan pada medio Juni mendatang.
“Insya Allah tanggal 10 Juni 2026, kami akan menggelar rapat dengan Menteri Keuangan dan juga Menteri Koperasi yang berkaitan dengan BNI (terkait ketergantungan fiskal daerah),” jelasnya.
Elviana menambahkan bahwa data, paparan, dan dokumentasi fisik yang diperoleh dari kunjungan lapangan ini akan menjadi “senjata” utama DPD RI untuk memperkuat daya tekan politik di parlemen demi memperjuangkan keadilan fiskal bagi daerah.















