BERITAACUAN.COM.PANGKALPINANG — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan dari balik jeruji besi Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang.
Keberhasilan ini merupakan buah dari kolaborasi kuat dan sinergitas antara Ditresnarkoba Polda Babel dengan jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Direktur Resnarkoba Polda Babel, Kombes Pol Ronald F. Sipayung, menyampaikan apresiasi yang mendalam atas dukungan penuh dari Kalapas beserta jajarannya dalam mengungkap keterkaitan antara kurir di luar dengan warga binaan di dalam Lapas.
Pengungkapan kasus ini bermula pada gelombang pertama di awal bulan Mei, tepatnya 7 Mei 2026. Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial FB (34), yang diketahui merupakan oknum karyawan kontrak PPPK.
Dari penangkapan FB, polisi awalnya menduga mengamankan 1,6 kilogram sabu. Namun, hasil pengujian laboratorium memberikan fakta mengejutkan:
“Dari hasil pemeriksaan Balai POM dan Labfor, ternyata dari 1,6 kilogram tersebut, hanya 616 gram yang positif narkotika jenis sabu. Sedangkan 1 kilogram sisanya adalah gula batu. Ini adalah modus baru yang sengaja dicampur oleh pelaku untuk mengelabui,” ungkap Kombes Pol Ronald F. Sipayung.
Selain sabu campuran tersebut, polisi juga menyita barang bukti lain berupa 9 butir pil ekstasi, 2 unit handphone milik tersangka FB.
Saat ini, FB ditahan di RTP Polda Babel dan berkas perkaranya akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penyidik tidak berhenti pada penangkapan FB. Melalui interogasi mendalam dan pengangkatan jejak digital (digital forensic) pada 2 unit handphone milik FB, polisi menemukan riwayat obrolan pesan singkat yang sangat intens sejak Februari 2026 Temuan: FB berkomunikasi intens mengenai peredaran narkoba dengan sebuah akun WhatsApp bernama ‘Sincan'(nomor 0878-xxxx-xxxx).
Rekam Jejak: Melalui peta, foto, dan instruksi dalam chat, diketahui FB sudah berhasil mengedarkan sekitar 2 hingga 3 kilogram sabu sejak Februari di wilayah Pangkalpinang dan Bangka Tengah, sebelum akhirnya tertangkap di bulan Mei bersama sisa pasokan barang.
Berdasarkan pengakuan FB, pemilik akun ‘Sincan’ tersebut adalah seorang narapidana yang tengah mendekam di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang berinisial KE.















