Berkas P21, Polda Babel Limpahkan Tersangka Perkara Akuntan Publik ke Jaksa

Kamis, 16 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITAACUAN.COM. PANGKALPINANG- Polda Bangka Belitung melimpahkan tahap II perkara akuntan publik dengan tersangka berinisial AA (60). Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari Bangka.

Terkait pelimpahan perkara akuntan publik tersebut turut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso pada Kamis (16/7/26) sore.

“Iya benar. Pada hari ini Kamis 16 Juli 2026, berkas perkara akuntan publik dengan tersangka AA sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sungailiat Kabupaten Bangka,”kata Agus di Mapolda.

Dikatakan Agus, Tim Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Babel turut menyerahkan sejumlah barang bukti terkait perkara akuntan publik tersebut.

“Tentunya ini semua adalah bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Harapannya ini segera diproses sampai tahap persidangan sehingga tersangka ini bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,”pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Subdit II Fismondev berhasil menjemput paksa tersangka berinisial AA di kediamannya di Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor Jawa Barat.

Penyidik mengungkapkan alasan tersangka AA dijemput paksa dikarenakan tersangka tidak koperatif terhadap surat panggilan tersangka yang sudah 3 kali dilayangkan.

Sehingga pada 20 Mei 2026, penyidik melakukan upaya penjemputan paksa terhadap tersangka AA dengan dasar surat perintah membawa tersangka untuk selanjutnya dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dijemput dan dibawa ke Mapolda, tersangka AA resmi dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai dari tanggal 20 Mei – 8 Juni 2026.

Untuk tersangka sendiri, penerapan pasal yang dipersangkakan adalah pasal 57 ayat 2 UU No. 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan/atau Pasal 391 UU Nomor 1 tahun 2024 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara paling lama 4-6 tahun.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Hari Kedua Fasilitasi HKI, Disparbudkepora Dorong Pegiat Kreatif Melek Hak Cipta
Seru! ASN Perempuan di Pemprov Babel Ikuti Lomba Penalti Futsal peringati Haornas 2026
Dua Perda Resmi Disahkan untuk Dorong Ekonomi dan Tata Kelola di Bangka Belitung
Polwan Polda Babel dan Jajaran Salurkan Ratusan Ribu Liter Air Minum dan Air Bersih
Salurkan Bantuan Rp570,8 Juta untuk Korban Gempa Flores, Babel Perkuat Solidaritas dengan NTT
Pelantikan JPT di Pemprov Bangka Belitung Terapkan Manajemen Talent
Polda Babel Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Pengungkapan Tiga Bulan, 220 Ribu Jiwa Diselamatkan
Pj Sekda Lantik Kepala OPD di Pemprov Babel, Ini Nama yang Dilantik

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 20:35 WIB

Hari Kedua Fasilitasi HKI, Disparbudkepora Dorong Pegiat Kreatif Melek Hak Cipta

Jumat, 11 September 2026 - 20:31 WIB

Seru! ASN Perempuan di Pemprov Babel Ikuti Lomba Penalti Futsal peringati Haornas 2026

Jumat, 11 September 2026 - 19:09 WIB

Dua Perda Resmi Disahkan untuk Dorong Ekonomi dan Tata Kelola di Bangka Belitung

Kamis, 10 September 2026 - 20:58 WIB

Polwan Polda Babel dan Jajaran Salurkan Ratusan Ribu Liter Air Minum dan Air Bersih

Kamis, 10 September 2026 - 18:41 WIB

Salurkan Bantuan Rp570,8 Juta untuk Korban Gempa Flores, Babel Perkuat Solidaritas dengan NTT

Berita Terbaru