BERITAACUAN.COM.PANGKALPINANG- Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menyebutkan pemenuhan kewajiban plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat sekitar kawasan perkebunan kelapa sawit merupakan perintah undang-undang yang wajib dipatuhi setiap perusahaan perkebunan di Indonesia.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Didit usai menerima audiensi perwakilan masyarakat dari empat desa terdampak operasional PT GSBL—yakni Desa Air Belo, Belo Laut, Mayang, dan Air Limau—di gedung DPRD Babel, Senin (14/9/2026). Warga menuntut kepastian realisasi hak lahan plasma seluas 20 persen di atas lahan perkebunan perusahaan yang diperkirakan mencapai hampir 9.000 hektar tersebut.
Didit menuturkan bahwa PT GSBL pada dasarnya memiliki iktikad baik untuk memenuhi ketentuan pemerintah pusat tersebut. Namun, proses realisasi sejauh ini masih terhambat karena belum ditemukannya kesepakatan teknis mengenai pola pelaksanaannya.
“Ini bukan sekadar tuntutan masyarakat, melainkan kewajiban hukum. Setiap perusahaan perkebunan sawit di Republik ini wajib patuh aturan. Plasma 20 persen adalah ketentuan pemerintah pusat yang harus terpenuhi. Pola teknisnya saja yang masih perlu dibahas lebih lanjut,” tutur Didit.
Guna menyelesaikan persoalan ini, Pemprov dan DPRD Babel meminta waktu kepada masyarakat empat desa untuk menyelesaikan terlebih dahulu penataan plasma bagi delapan desa di lingkup PT GML yang saat ini sudah berjalan. Keberhasilan penyelesaian di PT GML nantinya akan dijadikan acuan baku dan posisi tawar kuat pemerintah daerah saat memanggil jajaran direksi PT GSBL secara langsung.
Sebelum pertemuan lanjutan digelar bersama pihak pemegang saham perusahaan, Didit mengimbau masyarakat di empat desa agar segera menggelar musyawarah untuk menyusun kesepakatan bersama. Ia menekankan pentingnya konsensus menyeluruh yang melibatkan warga dan perangkat desa.
“Saya minta masyarakat merapatkan barisan. Keputusan ini harus menjadi kesepakatan seluruh warga, bukan sekadar keputusan perangkat desa,” tegasnya.
Sebagai gambaran potensi ekonomi, Didit mengalkulasikan bahwa untuk Desa Air Belo saja, alokasi plasma diperkirakan mencapai sekitar 400 hektar. Jika per hektar mampu menghasilkan pendapatan bersih Rp3 juta per bulan, maka ada perputaran dana sekitar Rp1,2 miliar per bulan yang mengalir langsung ke masyarakat desa.
Selain mendesak pemenuhan hak plasma, Didit juga menyoroti dua isu strategis lain di sektor perkebunan, yakni urgensi menjaga stabilitas harga TBS (Tandan Buah Segar) kelapa sawit di tingkat daerah serta lonjakan harga pupuk yang kian memberatkan petani mandiri.
Ia mengapresiasi keberpihakan Menteri Pertanian Amran Sulaiman kepada petani dan berharap aspirasi dari Bangka Belitung dapat diakomodasi oleh pemerintah pusat.
“Jika seluruh perusahaan sawit di Babel patuh memenuhi kewajiban plasma ini, ekonomi masyarakat Babel bisa menjadi salah satu yang terbaik di Indonesia. Saat ini sektor sawit telah menjadi penggerak utama ekonomi daerah, menggeser sektor komoditas timah ke posisi kedua,” tutupnya.














