BERITAACUAN.COM.PANGKALPINANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, secara resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan bersama ini dicapai setelah seluruh fraksi di DPRD menyatakan persetujuannya dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Babel, Kompleks Perkantoran Pemprov Babel, Air Itam, Pangkalpinang, Jumat (11/9/2026).
Adapun dua regulasi yang disetujui bersama tersebut adalah:
1. Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2. Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam pembacaan naskah keputusan bersama oleh Sekretaris DPRD, ditegaskan bahwa kedua Ranperda ini telah memenuhi kriteria penyusunan dan pembahasan secara menyeluruh. DPRD memberikan persetujuan penuh untuk menetapkan kedua rancangan tersebut menjadi peraturan daerah yang mengikat serta meminta Gubernur untuk segera memproses tindak lanjutnya sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
Dalam sambutan resminya di hadapan majelis paripurna, Gubernur Hidayat Arsani menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Babel atas komitmen bersama dalam menyelesaikan pembahasan Ranperda ini secara konstruktif dan harmonis.
“Saya mewakili Pemerintah Provinsi dan Masyarakat mengucapkan terima kasih banyak kepada Pak Ketua, seluruh Pak Wakil Ketua, pimpinan fraksi, dan seluruh anggota dewan atas kebaikan dan kerja samanya. Dengan kebijakan ini, saya yakin ekonomi kita akan tumbuh positif untuk rakyat. Kalau saya ada salah dan keliru, tolong saya ditegur. Mari kita berjalan bersama di jalan yang lurus,” ujar Gubernur Hidayat Arsani dalam sambutannya.
Usai pelaksanaan rapat paripurna, Gubernur Hidayat Arsani kembali memberikan keterangan kepada awak media dalam sesi wawancara. Ia menekankan pentingnya eksekusi nyata dari regulasi yang telah disahkan, khususnya dalam memberikan kepastian hukum dan dampak ekonomi yang positif bagi daerah maupun masyarakat penambang rakyat.
“Hari ini resmi, peraturan ini siap dilaksanakan dan dieksekusi karena sudah memenuhi persyaratan dari Pemda sampai pembayaran dan legalitasnya. Ada SIM, STNK, BPKB, dan pajak lainnya. Saya yakin, dengan pemanfaatan yang tepat, ekonomi daerah bisa semakin meningkat,” ungkap Gubernur Hidayat Arsani saat wawancara.














