Polda Bangka Belitung Tahan AK, Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan

Kamis, 20 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITAACUAN.COM.PANGKALPINANG — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi menahan seorang pria berinisial AK (45) atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Kamis (20/8/2026).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Babel, Kombes Pol Adam Erwindi, membenarkan kabar penahanan tersebut. Saat ini, tersangka telah dititipkan di Rumah Tahanan Dit Tahti Mapolda Babel.

“Benar, pada Kamis 20 Agustus 2026, Ditreskrimum Polda Babel melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial AK (45) atas kasus penipuan dan penggelapan,” ujar Adam di Mapolda Babel, Kamis (20/8/2026).

Adam menjelaskan bahwa proses penahanan dilakukan setelah AK menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali oleh penyidik. Penahanan ini bukan hasil dari upaya paksa atau penangkapan di lapangan, melainkan setelah tersangka memenuhi panggilan resmi.

Meski menilai AK bersikap kooperatif selama proses penyidikan, penyidik tetap memutuskan untuk menahannya berdasarkan pertimbangan subjektif dan objektif hukum.

“Tersangka kooperatif. Namun, ada beberapa pertimbangan penyidik yang menjadi alasan dilakukan penahanan,” tambahnya.

Pihak kepolisian belum merinci alasan mendalam serta detail perkara yang menjerat AK. Keterangan pers secara lengkap dijadwalkan akan dirilis ke publik pada awal pekan depan.

“Keterangan resminya nanti akan kami sampaikan lebih lengkap pada hari Senin mendatang,” jelas Adam.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial FG pada Oktober 2025. Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut diperkirakan terjadi di wilayah Kabupaten Bangka pada awal 2025.

Setelah menerima laporan, penyidik Ditreskrimum Polda Babel bergerak mengumpulkan alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi. Usai mengantongi bukti yang cukup, polisi menetapkan AK sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, AK dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Berkas P21, Ditreskrimsus Polda Babel Limpahkan Satu Tersangka Tipidkor Pengadaan MOT RSUP
Tingkat Pengangguran Terbuka Bangka Belitung Naik, Capai 4,21 Persen
Begini Modus Penyelundupan 15 Balok Timah di Pelabuhan Tanjungkalian
Ranperda Perubahan APBD 2026 dan APBD 2027, Gubernur Hidayat: Uang Rakyat Harus Kembali ke Rakyat
Mutasi Polri, Dirreskrimsus hingga Kepala SPN Polda Babel Berganti
Polda Babel dan Polres Bangka Berhasil Amankan Terduga Pelaku Pembunuhan Wanita di Kebun Karet Desa Kace
Belum Tiga Hari Digelar, Transaksi di Babel Explore 2026 Tembus Rp2,2 miliar
Hadiri Babel Explore 2026, Deputi Gubernur Bank Indonesia Sampaikan Hal Ini

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 22:12 WIB

Berkas P21, Ditreskrimsus Polda Babel Limpahkan Satu Tersangka Tipidkor Pengadaan MOT RSUP

Selasa, 1 September 2026 - 18:36 WIB

Tingkat Pengangguran Terbuka Bangka Belitung Naik, Capai 4,21 Persen

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:36 WIB

Begini Modus Penyelundupan 15 Balok Timah di Pelabuhan Tanjungkalian

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:30 WIB

Ranperda Perubahan APBD 2026 dan APBD 2027, Gubernur Hidayat: Uang Rakyat Harus Kembali ke Rakyat

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:27 WIB

Mutasi Polri, Dirreskrimsus hingga Kepala SPN Polda Babel Berganti

Berita Terbaru

Bangka Belitung

BPS: Penumpang Udara dan Laut yang Datang ke Babel Naik pada Juli 2026

Selasa, 1 Sep 2026 - 19:06 WIB