BERITAACUAN.COM.PANGKALPINANG – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dengan agenda penyampaian usul pendapat terkait keberadaan Wakil Gubernur Babel resmi ditunda pada Senin (10/8/2026). Penundaan dilakukan setelah sidang yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Babel tersebut hanya dihadiri oleh 17 anggota dewan sehingga tidak memenuhi syarat kuorum.
Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Babel, Didit Srigusjaya, meluruskan anggapan yang beredar di publik dan menegaskan bahwa agenda ini bukanlah sebuah langkah pemazulan atau upaya mendadak untuk memberhentikan Wakil Gubernur.
“Ini bukan pengusulan berhenti, tetapi mekanismenya masih panjang. Kita mau mendengarkan pengusul menyampaikan alasan tentang permasalahan posisi Wakil Gubernur,” ujar Didit usai penundaan rapat.
Didit mengungkapkan adanya kesalahan teknis administratif pada judul atau penetapan agenda yang sempat memicu persepsi publik. Ia mengakui terdapat kekeliruan nomenklatur saat pengetikan jadwal rapat yang mencantumkan kata “pemberhentian”.
“Bukan pemazulan. Memang ada salah nomenklatur pada saat pengetikan jadwal, kita akui salah. Namun intinya ini menyampaikan hak pendapat tentang situasi dan kondisi saat ini, terhadap keberadaan posisi Wakil Gubernur seperti apa,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa penggunaan hak menyatakan pendapat merupakan instrumen sah bagi anggota dewan yang dijamin oleh undang-undang serta tata tertib DPRD. Fungsi pengawasan ini dijalankan untuk meminta kejelasan dari Gubernur Babel mengenai optimalisasi jalannya roda pemerintahan daerah di tengah absen atau permasalahan posisi Wakil Gubernur.
Terkait proses hukum indikasi ijazah yang saat ini melibatkan pihak Wakil Gubernur, Didit memastikan lembaga legislatif tetap menghormati dan menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kalau secara konstitusi itu sangat jelas, kita menunggu keputusan hakim. Di sini tidak ada istilah menzalimi atau mengintervensi proses hukum. Yang kami pikirkan adalah kinerja Pemerintah Daerah Bangka Belitung,” tambahnya.
Meski rapat ditunda, sejumlah fraksi tercatat hadir dalam ruang sidang, di antaranya PDI Perjuangan, Golkar, PKS, Demokrat, dan NasDem. Langkah selanjutnya, masing-masing fraksi di DPRD Babel akan melakukan pembahasan internal terlebih dahulu sebelum jadwal Rapat Paripurna susulan kembali ditetapkan.














