Pemprov Bangka Belitung; Pembahasan RS Jantung dan Stroke Terus Berlanjut

Senin, 3 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANGKALPINANG — Pembahasan mengenai rencana pembangunan Rumah Sakit (RS) Jantung dan Stroke di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terus bergulir. Di tengah penolakan skema pembiayaan pinjaman oleh DPRD Babel, pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) menyatakan proses pembahasan anggaran masih akan berlanjut bersama Badan Anggaran (Banggar).

Penjabat (Pj) Sekda Babel, Fery Afrianto, mengungkapkan bahwa rapat pembahasan Rancangan APBD 2027 tersebut masih dijadwalkan berlanjut.

“Nanti akan dilanjutkan pembahasan… kurang lebih jam 13.00 WIB,” ujar Fery Afrianto usai jeda rapat.

Merespons pertanyaan awak media terkait penolakan skema pinjaman oleh pimpinan DPRD, perwakilan Pemprov Babel menegaskan bahwa pihaknya masih terus berupaya memberikan penjelasan secara resmi dalam forum rapat bersama Banggar DPRD.

“Tapi kan baru mulai, nanti jam 13.00 WIB dimulai lagi. Kita kan berusaha menjelaskan juga nanti. Berproses lah nanti rapat APBD dengan Banggar terkait rencana APBD 2027. Nanti akan dibahas dan disampaikan ke DPRD secara resmi,” jelas salah satu pejabat Pemprov Babel.

DPRD Tolak Opsi Pinjaman, Tawarkan Solusi Royalti Rp2 Triliun

Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara resmi menolak usulan pinjaman daerah yang diajukan oleh Gubernur untuk mendanai pembangunan RS Jantung dan Stroke tersebut. Keputusan penolakan diambil dalam rapat Banggar mempertimbangkan kondisi fiskal daerah yang dinilai belum stabil.

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menegaskan bahwa penolakan tersebut murni terkait mekanisme pembiayaan, bukan pada rencana pembangunan fasilitas kesehatannya.

“Hari ini dibahas dan alhamdulillah sudah diputuskan. Intinya, DPRD setuju dengan pembangunan Rumah Sakit Jantung dan Stroke. Akan tetapi, kita tidak setuju jika menggunakan pinjaman atau menggunakan APBD, karena kondisi APBD kita saat ini belum begitu baik,” tegas Didit kepada awak media.

Didit menambahkan, visi dan rencana Gubernur dalam menyediakan layanan kesehatan bagi masyarakat Bangka Belitung sangat baik. Namun, menambah beban utang daerah di tengah kondisi keuangan yang belum pulih dinilai terlalu berisiko.

Sebagai jalan keluar (win-win solution), DPRD Babel mendorong Pemprov dan pemerintah kabupaten/kota untuk bersatu mendesak Pemerintah Pusat mencairkan hak daerah yang belum terselesaikan.

“Solusinya, kita berharap mari sama-sama kita minta kepada pemerintah daerah, baik kabupaten maupun provinsi, untuk mengejar sisa royalti kita yang belum dibayar oleh pusat sebanyak Rp2 triliun,” pungkas Didit.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

DPRD Babel Tolak Usulan Pinjaman Pembangunan RS Jantung dan Stroke, Dorong Pemprov Kejar Sisa Royalti Rp2 Triliun
Simak! Pertamina Patra Niaga menurunkan Harga Pertamax per 1 Agustus 2026
Bangka Belitung Melesat, Masuk ke 10 Besar Pelayanan Investasi Terbaik se-Indonesia
Klarifikasi Resmi Satlap Tri Cakti atas Pemberitaan yang Tidak Benar dan Menyesatkan
Rakorwil DPW PPP Bangka Belitung Perkuat Konsolidasi Menunju Pemenangan 2029
Sambut HUT RI, Pemprov Babel Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Jalan di Samping Soll Marina Hotel Diberi Nama Jalan “Adhyaksa”
Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Qur’an dan Sains Bakal Berdiri di Kabupaten Bangka.

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:57 WIB

Pemprov Bangka Belitung; Pembahasan RS Jantung dan Stroke Terus Berlanjut

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:49 WIB

DPRD Babel Tolak Usulan Pinjaman Pembangunan RS Jantung dan Stroke, Dorong Pemprov Kejar Sisa Royalti Rp2 Triliun

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:32 WIB

Simak! Pertamina Patra Niaga menurunkan Harga Pertamax per 1 Agustus 2026

Minggu, 2 Agustus 2026 - 21:08 WIB

Bangka Belitung Melesat, Masuk ke 10 Besar Pelayanan Investasi Terbaik se-Indonesia

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:03 WIB

Klarifikasi Resmi Satlap Tri Cakti atas Pemberitaan yang Tidak Benar dan Menyesatkan

Berita Terbaru