DPRD Babel Tolak Usulan Pinjaman Pembangunan RS Jantung dan Stroke, Dorong Pemprov Kejar Sisa Royalti Rp2 Triliun

Senin, 3 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITAACUAN.COM.PANGKALPINANG. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) secara resmi menolak usulan pinjaman daerah yang diajukan oleh Gubernur untuk pembangunan Rumah Sakit (RS) Jantung dan Stroke. Keputusan tersebut diambil dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Babel setelah mempertimbangkan kondisi keuangan daerah saat ini.

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menjelaskan bahwa usulan pinjaman tersebut sebenarnya telah dibahas sesuai dengan jadwal Badan Musyawarah (Bamus). Meskipun idealnya dibahas oleh komisi teknis (Komisi II), Bamus memutuskan menyerahkan pembahasan agenda tersebut secara penuh kepada Banggar.

“Hari ini dibahas dan alhamdulillah sudah diputuskan. Intinya, DPRD setuju dengan pembangunan Rumah Sakit Jantung dan Stroke. Akan tetapi, kita tidak setuju jika menggunakan pinjaman atau menggunakan APBD, karena kondisi APBD kita saat ini belum begitu baik,” ujar Didit kepada awak media.

Didit menegaskan, pada prinsipnya DPRD mendukung penuh niat dan rencana pembangunan fasilitas kesehatan tersebut karena selaras dengan visi dan misi Gubernur demi kepentingan masyarakat. Namun, opsi skema pembiayaan melalui pinjaman dinilai berisiko terhadap stabilitas fiskal daerah.

“Karena tujuan beliau kan baik dan masuk dalam visi-misi beliau. Akan tetapi, karena kondisi APBD kita tidak memungkinkan untuk pinjaman, artinya DPRD tidak setuju pinjaman tersebut. Intinya DPRD menolak usulan pinjaman,” tegasnya.

Sebagai langkah jalan keluar, DPRD Babel menawarkan solusi alternatif tanpa harus membebani anggaran daerah atau menambah utang pinjaman. Didit mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah, baik tingkat kabupaten maupun provinsi, untuk bersama-sama mendesak Pemerintah Pusat mencairkan sisa royalti ekspor yang menjadi hak Bangka Belitung.

“Solusinya, kita berharap mari sama-sama kita minta kepada pemerintah daerah, baik kabupaten maupun provinsi, untuk mengejar sisa royalti kita yang belum dibayar oleh pusat sebanyak Rp2 triliun,” ungkap Didit.

Ia menambahkan bahwa nilai sisa royalti sebesar Rp2 triliun tersebut merupakan hak dari hasil ekspor tahun 2025 dan belum termasuk potensi perhitungan royalti untuk tahun 2026. Anggaran tersebut dinilai jauh lebih realistis untuk dimanfaatkan dalam mendanai proyek-proyek strategis daerah, termasuk pembangunan RS Jantung dan Stroke.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemprov Bangka Belitung; Pembahasan RS Jantung dan Stroke Terus Berlanjut
Simak! Pertamina Patra Niaga menurunkan Harga Pertamax per 1 Agustus 2026
Bangka Belitung Melesat, Masuk ke 10 Besar Pelayanan Investasi Terbaik se-Indonesia
Klarifikasi Resmi Satlap Tri Cakti atas Pemberitaan yang Tidak Benar dan Menyesatkan
Rakorwil DPW PPP Bangka Belitung Perkuat Konsolidasi Menunju Pemenangan 2029
Sambut HUT RI, Pemprov Babel Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Jalan di Samping Soll Marina Hotel Diberi Nama Jalan “Adhyaksa”
Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Qur’an dan Sains Bakal Berdiri di Kabupaten Bangka.

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:57 WIB

Pemprov Bangka Belitung; Pembahasan RS Jantung dan Stroke Terus Berlanjut

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:49 WIB

DPRD Babel Tolak Usulan Pinjaman Pembangunan RS Jantung dan Stroke, Dorong Pemprov Kejar Sisa Royalti Rp2 Triliun

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:32 WIB

Simak! Pertamina Patra Niaga menurunkan Harga Pertamax per 1 Agustus 2026

Minggu, 2 Agustus 2026 - 21:08 WIB

Bangka Belitung Melesat, Masuk ke 10 Besar Pelayanan Investasi Terbaik se-Indonesia

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:03 WIB

Klarifikasi Resmi Satlap Tri Cakti atas Pemberitaan yang Tidak Benar dan Menyesatkan

Berita Terbaru