BERITAACUAN.COM. PANGKALPINANG, – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali memberikan keringanan bagi masyarakat melalui Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Program yang digelar oleh Tim Pembina Samsat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini mulai berlaku 1 Agustus hingga 31 Oktober 2026 di seluruh kantor Samsat se-Bangka Belitung.
Program tersebut merupakan hasil sinergi Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Badan Keuangan Daerah (Bakuda), Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Bangka Belitung, PT Jasa Raharja, serta didukung Bank Sumsel Babel.
Melalui program ini, masyarakat dapat menikmati berbagai keringanan, yakni bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun yang telah lewat, serta bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Dr. (HC) Hidayat Arsani, S.E., mengatakan program pemutihan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat sekaligus momentum untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan.
“Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi saat yang tepat bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya. Pemerintah Provinsi Bangka Belitung memberikan kemudahan melalui program pemutihan denda agar masyarakat tidak lagi terbebani sanksi administrasi. Kami mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan kesempatan ini karena pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik,” ujar Hidayat Arsani.
Menurut Gubernur, pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga berbagai layanan publik lainnya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Yunan Helmi, menjelaskan bahwa pelaksanaan program pemutihan akan berlangsung serentak di seluruh Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat di Bangka Belitung.
Ia berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut karena program hanya berlangsung selama tiga bulan.
“Program pemutihan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa dikenakan denda PKB, bebas denda SWDKLLJ tahun yang telah lewat, serta bebas BBNKB II sesuai ketentuan yang berlaku. Kami mengajak masyarakat untuk tidak menunda karena kesempatan ini hanya berlaku mulai 1 Agustus sampai dengan 31 Oktober 2026,” kata Yunan Helmi.
Yunan menambahkan, seluruh jajaran Samsat telah siap memberikan pelayanan terbaik selama program berlangsung. Tim Pembina Samsat juga telah menyiapkan berbagai langkah pelayanan seperti samsat setempoh, samsat keliling, gerai samsat, samsat corner di BTC hingga samsat pembantu di kecamatan Payung Kab Bangka selatan, pelayanan ini agar berjalan cepat, nyaman, dan transparan.
“Kami telah berkoordinasi dengan seluruh UPTB Samsat di kabupaten dan kota agar masyarakat memperoleh pelayanan yang optimal. Harapan kami, melalui program ini tingkat kepatuhan wajib pajak semakin meningkat sehingga penerimaan daerah juga semakin baik untuk mendukung pembangunan Bangka Belitung,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut sebelum berakhir pada 31 Oktober 2026. Selain memperoleh keringanan denda, kepatuhan membayar pajak kendaraan juga menjadi bentuk kontribusi nyata masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah menuju Bangka Belitung yang lebih maju.















