BERITAACUAN.COM.PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Air Itam, Pangkalpinang, pada Selasa (30/6/2026). Rapat ini berfokus pada dua agenda utama terkait pengawasan dan akuntabilitas keuangan daerah.
Dua agenda penting tersebut adalah Penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kemudian Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD, Eddy Nasapta, ini mengawali pembahasannya dengan menindaklanjuti LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 yang sebelumnya telah disampaikan dalam sidang paripurna pada 18 Juni 2026 lalu.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, DPRD wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut. DPRD pun bergerak cepat dengan membentuk tim khusus yang melibatkan Badan Anggaran (Banggar) guna mengkaji temuan-temuan yang ada.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Badan Anggaran yang telah bekerja keras membahas dan mengkaji laporan tersebut. Selanjutnya, kami berikan kesempatan untuk menyampaikan hasil kerja dan rekomendasi yang telah dituangkan dalam Keputusan DPRD,” ujar Eddy Nasapta.
Rekomendasi yang telah dirumuskan tersebut akan segera diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Bangka Belitung. Eddy berharap rekomendasi ini dapat menjadi acuan evaluasi demi meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan keuangan daerah ke depan.
Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD
Masuk ke agenda kedua, DPRD membahas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Langkah ini merupakan pemenuhan kewajiban atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, di mana Gubernur wajib menyampaikan laporan keuangan yang telah diperiksa BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Eddy menjelaskan bahwa laporan keuangan dalam Raperda ini telah melewati proses pemeriksaan oleh BPK Perwakilan Bangka Belitung. Untuk tahap berikutnya, DPRD akan langsung melakukan pendalaman materi.
“Selanjutnya, sesuai kesepakatan dalam Rapat Badan Musyawarah, DPRD akan membentuk tim pembahasan yang dilaksanakan oleh Komisi-Komisi untuk menelaah lebih lanjut Raperda ini sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah,” jelas Eddy.
Rapat paripurna ini menegaskan komitmen DPRD Bangka Belitung dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian anggaran. Upaya ini dilakukan demi memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan, akuntabel, serta memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.















