BERITAACUAN.COM.PALEMBANG – PT Pertamina Patra Niaga memastikan bahwa penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM), baik jenis subsidi maupun non-subsidi, hingga saat ini masih berjalan normal dan sesuai dengan ketentuan pemerintah yang berlaku. Pernyataan ini dikeluarkan guna menanggapi berkembangnya informasi di masyarakat terkait isu pembatasan pembelian BBM.
Area Manager Communication, Relations & CSR Regional Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel), Rusminto Wahyudi, menegaskan bahwa kebijakan mengenai pengaturan, pembatasan, hingga kriteria penerima BBM subsidi sepenuhnya merupakan wewenang Pemerintah selaku regulator.
“Dalam pelaksanaannya, Pertamina siap mendukung kebijakan Pemerintah dengan memastikan distribusi dan penyaluran BBM kepada masyarakat berjalan aman, lancar, tepat sasaran, serta sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Rusminto dalam keterangan tertulisnya.
Mengantisipasi kesalahpahaman di tengah masyarakat, Pertamina mengimbau warga agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Masyarakat diminta untuk selalu memastikan kevalidan informasi melalui kanal resmi milik Pemerintah maupun Pertamina.
Pertamina juga memastikan bahwa jika nantinya terdapat kebijakan baru terkait tata kelola BBM, hal tersebut akan disosialisasikan secara resmi dan transparan kepada publik.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin melakukan pengaduan terkait layanan pengisian bahan bakar, Pertamina menyediakan layanan pengaduan yang bisa diakses kapan saja.















