BERITAACUAN.COM. PANGKALPINANG — Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi meluncurkan 393 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan yang tersebar di 7 Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Langkah strategis ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah dalam memberikan akses keadilan yang merata, khususnya bagi masyarakat di wilayah pedesaan dan kepulauan.
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa kehadiran ratusan Posbankum ini diharapkan menjadi sarana media bagi seluruh lapisan masyarakat untuk mendapatkan layanan hukum cuma-cuma, baik melalui jalur mediasi maupun perujukan advokat.
“Karena ada keterbatasan dari sisi sarana transportasi yang mungkin jauh, dengan kita menghadirkan pos bantuan hukum yang diisi oleh paralegal, kepala desa, dan lurah, ini akan semakin memberi akses kepada masyarakat untuk mendapatkan keadilan,” ujar Supratman dalam sambutannya.
Supratman juga mengajak seluruh kepala daerah, mulai dari Gubernur, Bupati, hingga Wali Kota di Bangka Belitung, untuk bersinergi menyatukan program ini agar menjadi agenda bersama antara pemerintah pusat dan daerah.
Ia menekankan pentingnya penyelesaian perkara di tingkat bawah tanpa harus selalu berakhir di meja hijau. “Perkara yang ada di tengah masyarakat kalau bisa diselesaikan lewat proses mediasi itu akan semakin baik. Ini akan menjaga kohesi sosial agar tidak runtuh di tengah masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bangka Belitung, Johan Manurung, melaporkan bahwa pembentukan 393 Posbankum ini sebenarnya telah rampung 100 persen. Seluruh layanan di pos-pos tersebut dipastikan sudah berjalan dan menunjukkan perkembangan yang positif.
Untuk mendukung operasional pos tersebut, Kanwil Kemenkumham Babel bergerak cepat membangun kompetensi para SDM di tingkat desa. Dari target 2.223 peserta, saat ini telah dilaksanakan Pelatihan Paralegal Serentak sebanyak 6 angkatan dengan total 963 peserta yang lulus.
“Ini merupakan wujud komitmen kami untuk menghadirkan paralegal yang kompeten, profesional, dan berintegritas dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat,” kata Johan Manurung.
Menurut Johan, tingginya angka perkara hukum di Indonesia mencerminkan besarnya kebutuhan masyarakat akan pendampingan hukum. Kendati demikian, ia sepakat dengan Menkum bahwa pendekatan restoratif (restorative justice) melalui musyawarah harus diutamakan.
“Pendekatan restoratif yang lebih mengedepankan harmoni sosial adalah cara pertama dan utama (primum remedium) untuk mencapai keadilan. Posbankum hadir sebagai wadah tempat warga datang tanpa rasa takut, tanpa biaya yang memberatkan, dan tanpa hambatan birokrasi,” tegas Johan.
Dalam rangkaian acara peresmian tersebut, dilakukan pula Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kanwil Kemenkumham Babel dengan 4 perguruan tinggi yang memiliki Fakultas Hukum di Bangka Belitung. Kolaborasi ini bertujuan memperkuat pembinaan dan pendampingan layanan Posbankum di lapangan. Sebelumnya, Kemenkumham Babel juga telah mengandeng 12 perguruan tinggi setempat untuk pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual.
Menutup laporannya, Johan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Gubernur Babel serta seluruh Bupati dan Wali Kota atas dukungan penuh mereka. Mengingat kondisi geografis Babel yang terdiri dari daratan dan kepulauan, koordinasi yang kuat menjadi kunci keberhasilan program ini.
“Peresmian ini merupakan awal. Dengan semangat ‘Serumpun Sebalai’, kita wujudkan Kepulauan Bangka Belitung sebagai provinsi yang tidak hanya maju secara pembangunan, tetapi juga kuat dalam budaya dan kesadaran hukum masyarakatnya,” pungkas Johan.














